Terpidana Project Alat Penangkapan Ikan Pemkot Medan

Terpidana Project Alat Penangkapan Ikan Pemkot Medan – Koruptor Darmawan (45) diamankan kala baru ubah rumah di Medan. Ia adalah terpidana perkara project alat penangkap ikan Pemkot Medan.

Penangkapan itu dilaksanakan pada Minggu, 22 Juli 2018 pas waktu 10. 10 WIB di jalan Seroja Gang Lentera, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Kota Medan.

” Darwan adalah terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Aktivitas Pengadaan Media serta Alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian serta Kelautan Kota Medan Tahun Budget 2014, ” kata JAM Intelijen, Jan Marinka, Minggu (22/7/2018).

Kala mengerjakan korupsi, Darmawan adalah Direktur CV Karya Nusantara. Patgulipat budget Pemkot Medan itu membawanya ke meja hijau. Pada 6 September 2017, MA menjatuhkan 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan.

” Darmawan ditangkap dalam rumah yg baru ditinggali sepanjang 7 hari. Diamankan tanpa perlawanan, ” pungkasnya.

Penangkapan itu diawali terlebih dulu dengan kabar warga apabila Dermawan kerapkali berganti tempat melalui langkah mengontrak rumah. Lantas jaksa mengerjakan pemantauan serta pengintaian/surveilance sekian hari. Dalam hari ke-tiga pemantauan selanjutnya diketemukan terpidana ada di area.

” Menurut info terpidana sepanjang 7 bulan paling akhir dia bekerja jadi pekerja tak terus (serabutan0, ” paparnya. Sebelum tangkap, jaksa udah mengerjakan pemanggilan yg perlu menurut hukum sejumlah 3 kali. Akan tetapi DPO tak mengacuhkan pemanggilan maka statusnya udah diputuskan DPO oleh Kejari Belawan sejak mulai tahun 2017.

” Sesudah itu Team Intelijen Kejati Sumut secara langsung membawa Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara buat diolah serta tunggu kehadiran Kasi Pidsus Kejari Belawan buat serah terima serta pelaksanaan eksekusi, ” katanya.