
Suami-Istri Malaysia Ditangkap Polisi Karena Diduga Aniaya 3 PRT Indonesia – Kepolisian Malaysia tangkap seseorang pria bergelar Tan Sri serta istrinya berkaitan pendapat penganiayaan pada tiga pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Tindak penganiayaan itu memaksa tiga PRT Indonesia ini melarikan diri serta melapor ke polisi ditempat.
Kamis (4/4/2019), Asisten Komisioner Kepolisian Kajang, Ahmad Dzaffir Mohd Yussof, mengatakan pasangan suami-istri itu diamankan pada Rabu (3/4) pagi seputar jam 08.00 waktu ditempat, sesudah mendatangi kantor Kepolisian Kajang.
Identitasnya ke-2 majikan yang diamankan tidak disibak selanjutnya ke publik.
Tetapi didapati jika Tan Sri adalah titel federal sangat senior ke-2, dibawah Tun. Tan Sri pula jadi panggilan kehormatan yang dipakai untuk penerima titel kehormatan Panglima Mangku Negara (PMN) serta Panglima Setia Mahkota (PSM). Titel Tan Sri dianugerahkan oleh Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agong. Istri seseorang Tan Sri didapati mempunyai titel Puan Sri.
Dikatakan Ahmad Dzaffir jika pasangan itu sudah dibawa ke pengadilan Kajang untuk mengajukan perintah penahanan. “Hakim Nor Afidah Idris menyetujui perintah penahanan saat 9 jam untuk pasangan itu yang selesai jam 17.00 waktu ditempat,” ucapnya.
“Kami tengah menyelidik masalah ini dibawah masalah 13 Undang-Undang (UU) Antiperdagangan Manusia serta Antipenyelundupan Migran 2007 untuk perdagangan manusia lewat cara kekerasan,” tambah Ahmad Dzaffir.
Awal mulanya diadukan jika tiga PRT yang berumur pada 25-41 tahun itu melarikan diri dari rumah majikannya di lokasi kelas atas di Country Heights, Kajang, yang berjarak 23 km. dari Kuala Lumpur. Mereka dimaksud kabur dengan memanjat pagar lantas dibantu seseorang pria yang tidak mereka kenal, yang bersedia membawa mereka ke Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia.
Dijelaskan pula jika ketiganya sudah kerja pada majikan mereka, semasing, saat tujuh tahun, empat tahun serta enam bulan. Jati diri ke-3 PRT asal Indonesia itu tidak disibak selanjutnya ke publik.
Pada polisi, ke-3 PRT itu akui memperoleh perlakuan kasar dari majikan mereka. Ketiganya mengaku dipukul serta ditampar oleh majikan mereka. Upah serta paspor tiga PRT itu pula ditahan oleh majikan mereka. Ketiganya diadukan sudah diantar ke satu tempat aman di satu tempat.