Sering Lakukan Pembobolan , Pelaku Baru Sekali ini Ditangkap Polisi

Sering Lakukan Pembobolan , Pelaku Baru Sekali ini Ditangkap Polisi – Unit Reskrim Polsek Ciwidey tangkap terduga pembobolan satu diantara minimarket yang ada di Kampung Simpang, RT 03 RW 16, Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis (15/8) kemarin.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengutarakan, secara cepat anggota unit Reskrim Polsek Ciwidey tangkap aktor pencurian dengan pemberatan di satu diantara minimarket. Aktor itu berinisial AR 29.

“Pengejaran terduga di pimpin langsung Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufik ke daerah Sumedang, hingga kurang dari 24 jam terduga langsung ditangkap, di Mapolsek Ciwidey,” papar Indra di Mapolres Bandung, Selasa (20/8).

Indra menerangkan, terduga lakukan laganya dengan masuk ke gudang lewat atap lewat cara memanjat lewat belakang bangunan SDN Simpang Panundaan serta mengakibatkan kerusakan atap bangunan yang memiliki bahan seng baja ringan memakai gunting baja. Laganya itu terhitung termasuk nekat sebab dikerjakan sendirian.

“Menurut pernyataan terduga, ia masuk dalam bangunan itu lewat cara mengakibatkan kerusakan seng atap bangunan serta sukses masuk ke toko dengan membuka GRC dinding toko. Hingga terduga langsung ambil kira-kira 1.147 bungkus rokok beberapa merk,” tuturnya.

Sesudah memperoleh beberapa ribu rokok itu, lanjut Indra, terduga langsung memasukkan barang hasil curiannya ke dus, serta langsung menaikan barang curiannya ke atas motor. Tetapi, sebut Indra, laganya itu tidak berhasil karena diperegoki masyarakat yang melakukan siskamling.

“Akhirnya aktor melarikan diri memakai kendaraan umum mengarah Wado, Sumedang. Sedang rokok yang dimasukkan ke tiga dus ditinggal di tempat dan sepeda motor serta kunci kontak punya terduga,” terangnya.

Oleh karenanya, kata Indra, anggota Polsek Ciwidey pada akhirnya lakukan mencari pemilikan motor itu, hingga kurang dari 24 jam didapati pemiliknya adalah masyarakat Kabupaten Sumedang. Tidak hanya di Ciwidey, kata Indra, terduga sudah lakukan tindakan sama di 12 TKP yang berada di daerah Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Cianjur serta Sukabumi.

“Walaupun seringkali lakukan pencurian, terduga AR, tidak pernah punyai urusan dengan hukum ataulah bukan residivis. Jadi ini pertama kali Dia tertangkap Polisi,” katanya.

Selanjutnya Indra mengutarakan, sesudah kabur dari TKP di Kecamatan Ciwidey ke arah Kabupaten Sumedang, aktor sudah sempat membuat laporan palsu berkaitan kehilangan sepeda motor ke Polsek Pamulihan daerah hukum Polres Sumedang. Terduga AR akui jadi korban pembegalan, hal itu dilakukan jadi fakta pada orang tuanya.

Laporan palsu itu, lanjut Indra, menyengaja dibikin terduga, agar seakan-akan ia jadi korban pencurian atau pembegalan sepeda motor. Dengan keinginan, motor aktor yang ditinggal di TKP itu memperoleh klaim asuransi.

“Akibat tindakannya, terduga dijaring dengan Masalah 363 ayat 1 huruf 3e serta 5e KUHPidana tentang pencurian dengan intimidasi hukuman penjara optimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.