Prabowo Di Laporkan Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu Dalam Deklarasi Pergerakan Emas

Prabowo Di Laporkan Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu Dalam Deklarasi Pergerakan Emas – Bawaslu DKI menyebutkan deklarasi Pergerakan Emas (Emak serta Anak Minum Susu) yg dilaksanakan Prabowo Subianto gak dapat dibuktikan melanggar peraturan kampanye. Bawaslu menyebutkan tidaklah ada unsur pidana pemilu dalam deklarasi itu.

“Perkara ini memanglah belum penuhi unsur pendapat pelanggaran pidana. Jadi bila disaksikan dari status laporan ini, laporan pendapat pelanggaran tindak pidana pemilu berwujud pendapat pelanggaran kampanye di luar agenda pada aktivitas kampanye Pergerakan Emas dengan terlapor Prabowo Subianto tidak bisa dilanjutkan ke sesi seterusnya,” kata komisioner Bawaslu DKI, Puadi, di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/11/2018).
Puadi menyampaikan laporan ini dibikin seseorang mahasiswa. Pelapor yg gak di sebutkan namanya itu menerka ada pelanggaran pemilu pada deklarasi ‘Gerakan Emas’ yg diadakan pada Rabu (24/10) di lokasi Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Pelapor memberikan laporan Prabowo dengan dua kasus ialah UU No 7 tahun 2017 kasus 280 ayat (2) terkait pelibatan anak dalam pemilu serta kasus 276 ayat (2) berkaitan pemilu di luar agenda. Tetapi, aktivitas emas itu tak penuhi terdapatnya konsumen setia pada ke-2 kasus itu.

“Aktivitas itu jadi tak penuhi unsur tindak pidana pemilu dari kasus yg diserahkan pelapor,” katanya.
Puadi memaparkan Prabowo tak mengatakan pengakuan yang memiliki kandungan kampanye. Karena kalimat yg diberatkan oleh pelapor berisi janji Prabowo kalau dipilih itu tak termasuk juga dalam visi misi program Prabowo.

“Ada penyampaian Prabowo kalau saya dipilih ini karena itu kita dapat berikut. Pelapor memaknai itu kampanye di luar agenda lantaran mengatakan janji,” tangkisnya.

“Kita bertanya KPU buat pastikan jika ini penuhi unsur ataukah tidak, kala kita bertanya apa ini visi misi, karena itu jawaban KPU itu bukan. Visi misi kenyataannya ada pada website KPU RI. Hingga tak dapat masuk kasus 276 ayat 2 UU 7 2017,” lanjut Puadi.

Terus Puadi menuturkan pun tak ada unsur pelibatan anak dalam pemilu pada aktivitas ini. Karena anak dibawah usia belum pula penuhi unsur ketetapan kampanye. Diluar itu tuturnya pun tak diketemukan sikap Prabowo yg pro-aktif ajak banyak anak buat memilihnya.

“Kalau berpedoman ke kasus 280 ayat (2), tak ada kata anak-anak. Jadi belum pula penuhi unsur ketetapan kampanye lantaran disana yg namanya anak belum pula punyai hak pilih pemahamannya luas,” ujarnya.

“Senantiasa Pak Prabowonya pun gak pro-aktif ‘ayo anak-anak ingat pilih saya’ semisalnya, itu pelibatan anak, bila sekedar anak-anak digendong emak-emaknya minum susu ya kebetulan acaranya deklarasi emak-emak serta anak minum susu,” ujar Puadi.