
Polisi Tembak Kaki Pimpinan Curanmor Dikarenakan Melawan Saat Ditangkap – Polisi tangkap empat aktor pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yaitu Wa (29), Ar (21), As (32), serta Jl (21). Mereka telah dijebloskan ke ruangan tahanan Mapolres Berau, Kalimantan timur
Komplotan itu didapati sudah lakukan tindakan pencurian di tiga tempat berlainan. Yaitu, di Gang Mandar, Jalan Poros Kampung Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kamis (18/7). di Jalan Parapatan, Tanjung Redeb, Selasa (13/8), dan tempat ke-3 di Labanan, Teluk Bayur, Jumat (16/8).
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono lewat Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, selesai lakukan tindakan pencurian di tempat ke-3, ke empat aktor akan kabur ke luar wilayah.
Diawali oleh Wa yang disebut pimpinan komplotan, yang telah sukses melarikan diri ke arah Kota Samarinda. Tetapi, Wa yang disebut bos komplotan itu pada akhirnya tertangkap di Jalan Poros Bontang, seputar jam 03.00 Wita, Sabtu (17/8).
Sementaraketiga aktor yang lain diringkus di daerah Berau, sebelum ketiganya melarikan diri.
Bahkan juga, polisi harus melumpuhkan Wa, sebab berupaya menantang waktu akan ditangkap. “Terpaksa kami bertindak tegas terukur dengan tembak betis samping kanan (aktor Wa). Langkah ini dikerjakan sebab aktor kabur serta menantang petugas dan akan merampas senjata petugas, waktu akan diamankan,” tuturnya Rngga Puspo.
Dari tangan aktor, polisi amankan 1 sepeda motor Honda Supra, 1 angkutan kota dengan nomer polisi KT 1056 GU yang dipakai aktor lakukan tindakan pencurian, 4 aki tower Telkom, dan 4 panel surya Telkomsel.
“Mereka memakai angkot itu untuk kabur serta bawa barang curiannya. Mereka akan kabur ke Samarinda,” katanya.
“Pengakuan aktor, sepeda motor Honda Supra itu akan di jual seharga Rp 3 juta. Untuk aki akan jual pada harga Rp 3 juta. Jika panel surya di jual rata-rata Rp 2 juta-an,” sambungnya.
Rengga memberikan tambahan, Wa adalah residivis curanmor di daerah Berau. Dalam tindakan pencurian itu, Wa bertindak selaku pimpinan komplotan. “Mereka pilih korbannya dengan acak,” tuturnya.
Ke empat aktor sudah mengaku serta menyesali tindakannya. Mereka diancam Masalah 363 KUHP mengenai pencurian, diancam kurungan penjara di atas 6 tahun. “Kami masih lakukan peningkatan untuk pastikan, apa masih ada TKP yang lain atau cuma di tiga TKP hanya itu,” tuturnya.