
Polisi Tangkap WN Amerika yang Tanam Ganja di Apartemen Tanah Abang – Bareskrim Polri tangkap penduduk negara Amerika Serikat (AS) berinisial LAC di satu diantaranya apartemen di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. LAC diamankan lantaran menanam ganja atau mariyuana dalam kamar apartemennya.
” Udah dilaksanakan penggerebekan di apartemen tower 1, lantai 15, kamar 1509, Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta diketemukan sejumlah pohon mariyuana yg ditanam dalam apartemen itu, ” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar, dalam keterangannya, Rabu (6/2/2019) .
Penangkapan dilaksanakan pada Sabtu (2/2/2019) lebih kurang waktu 23. 45 WIB. Penangkapan berasal dari kabar warga lantaran menyaksikan tabiat LAC yg menyangsikan. Krisno mengemukakan tanaman mariyuana itu dibawa LAC langsung dari Amerika Serikat.
” Menurut pernyataan terduga kalau bibit mariyuana dibawa dari US (AS) , ” imbuhnya.
Krisno menyebutkan LAC menanam mariyuana dengan cara profesional. Perihal itu disaksikan dari beberapa perabotan yg ikut diambil polisi.
” Penanamannya dilaksanakan dengan cara profesional dalam kamar atau area apartemen dengan pencahayaan lampu yg butuh perlakuan privat yang wajib jadi perhatian suhu pH tanah, pH air, pupuk organik, wadah tanam, serta dapat dukungan perabotan yang lain, ” ucap Krisno.
LAC terancam dijaring Clausal 111 ayat 1 UU RI Tahun 2009 terkait narkotika, dengan ultimatum hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp 8 miliar. Polisi ikut bekerjasama dengan pihak Kedutaan Amerika Serikat serta Law Enforcement in The United dalam perlakuan perkara itu.