
Polisi Tangkap 4 Pengedar Dan Sita Ganja 30 Kg Dari Aceh – Empat pengedar di tangkap personel Polsek Belawan karna menyelundupan 30 kg (kg) ganja ke lokasi Belawan. Ke-4 pengedar ganja asal Aceh ini di tangkap petugas dari tempat terpisah pada Selasa (27/2/2018) awal hari.
Ke-4 tersangka yaitu Prayetno dengan kata lain Yetno (44) warga Blok 11, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan serta Boy Kendri (44) , warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Minggu Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, bertindak jadi pengedar.
Lalu, Hafni (37) warga Jalan PDAM Tirtanadi, Kecamatan Sunggal serta Zulkifli (29) warga Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, bertindak jadi penyelundup ganja dari Aceh. Dari tangan beberapa tersangka, Polsek Belawan sukses mengambil alih tanda bukti sejumlah 30 kg ganja dalam ukuran bal besar serta 40 amplop ganja ukuran kecil dan satu unit mobil Toyota Avanza.
Kapolsek Belawan Kompol B Pasaribu menyebutkan, penangkapan jaringan ganja asal Aceh berdasar pada info dari orang-orang. Awalannya, Polsek Belawan terima informasi dari orang-orang ramainya peredaran ganja di lokasi Sicanang, Belawan.
Berdasar pada info itu, pihaknya lakukan penyelidikan ke satu diantara pengedar. Lalu polisi lakukan penggerebekan ke tempat tinggal Yetno diketemukan tanda bukti 40 amplop ganja kering.
” Awalannya kami menangkap pengedar yang berada tinggal di Sicanang. Kami memukan tanda bukti 40 amplop ganja, lantas kami kerjakan pengembangan, ” kata B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, Iptu B Sebayang.
Dari hasil pengembangan itu, kata Kapolsek, pihaknya kembali menangkap Boy Kendri sebagai penghubung pemesanan ganja datang dari Aceh. Dari info ke-2 tersangka, lanjut B Pasaribu, di ketahui ganja yang diselundupkan ke Belawan lewat rekan mereka.
Lalu, pihaknya lakukan pengembangan dengan menyelidiki ke-2 penyelundup ganja datang dari Aceh. Akhirnya, Hafni serta Zulkifli yang membawa mobil Toyota Avanza dengan muatan 30 kg ganja di tangkap di SPBU Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Belawan.
” Semuanya tersangka kami tangkap dengan terpisah. Mereka adalah jaringan yang sampai kini mengedar ganja di lokasi Belawan. Dari info beberapa tersangka, mereka telah mengedarkan ganja kurang lebih 3 bln., ” jelas B Pasaribu.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, lanjut B Pasaribu, beberapa tersangka juga akan dijerat Narkotika UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 th.. ” Masalah ini juga akan selekasnya kita limpahkan ke pengadilan, ” tandasnya.