Polisi Ringkus 4 Prampok Sadis Dan Tembak Mati 2 Tersangka

Polisi Ringkus 4 Prampok Sadis Dan Tembak Mati 2 Tersangka – Dua perampok sadis yang sering beraksi di Bekasi ditembak mati petugas Polrestro Bekasi Kota. Terkecuali menembak dua aktor, petugas juga membekuk empat perampok yang lain.

Aktor yang ditembak mati di Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Selasa (27/2/2018) yaitu A dengan kata lain Tompel serta R. Sedang empat aktor lainnya yang diringkus berinisial M, I, H, serta F.

”A serta R sangat terpaksa ditembak petugas karna menyerang waktu juga akan di tangkap. Keduanya tewas dengan luka tembak di dada, ” ungkap Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko pada Selasa (27/2/2018).

Menurut dia, ke-2 tersangka tewas pernah merebut senjata petugas serta mendorongnya. Widjonarko menyebutkan, ke-2 aktor umum lakukan perampokan di empat titik, yaitu Blue Mall Bekasi Timur, Terminal Bus Bekasi, depan Kampus Islam’45 serta Pasar Bantar Gebang.

Dalam tiap-tiap aksinya, mereka tidak enggan melukai korban apabila lakukan perlawanan. Bahkan juga, tiap-tiap beraksi kawanan partikelir bertato ini senantiasa diberi pistol rakitan type revolver, golok, mandau, badik serta pisau.

”Mereka beraksi berenam dengan sharing peranan. Dalam sehari mereka beraksi sejumlah 3x, ” katanya. Widjonarko menerangkan, aktor yang ditembak mati berinisial A adalah residivis dengan masalah yang sama. Bahkan juga A baru dua bln. bebas dari Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriyadi memberikan, paling akhir kali mereka lakukan perampokan di Blue Mall, waktu itu A yang datang dengan lima partnernya menodong sepucuk pistol ke korban, ASP petugas parkir di harta benda itu.

Korban yg tidak berani melawan, lalu pasrah waktu tersangka A menggasak uang setoran parkir sejumlah Rp1, 3 juta. Bukan sekedar itu, ke-6 tersangka lalu bertolak ke parkiran Bekasi Town Square (Betos) untuk menggasak uang setoran parkir.

Disana mereka sukses menggasak uang Rp100. 000 sesudah menodong penjaga parkir memakai pistol serta senjata tajam.
Berdasar pada penyelidikan, petugas pada akhirnya sukses mengidentifikasi tempat persembunyiannya.

Rupanya, mereka yaitu kawanan pemuda yang sering terjaring razia dalam operasi partikelir yang dikerjakan oleh Mapolrestro Bekasi Kota. Tetapi waktu di tangkap, A serta R lakukan perlawanan hingga penyidik menembak mati ditempat peristiwa.

Dari pengungkapan masalah itu, petugas mengambil alih tanda bukti berbentuk sepucuk senpi rakitan bersama empat butir peluru. Lalu golok, satu badik, mandau, pisau serta uang yang disangka hasil rampasan sejumlah Rp467. 000. Karena tindakannya, empat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP mengenai Pencurian dengan Kekerasan yang akan dihukum penjara diatas lima th.