
Perkosa Kerabat Sendiri, Bapak Satu Anak Ini Masih Diperiksa di Mapolres Pacitan – YS (25), masyarakat Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Pacitan mesti punya urusan dengan hukum. Bapak satu anak ini digelandang polisi lantaran memerkosa anak dibawah usia. Tragisnya kembali, korban masihlah kerabatnya sendiri. Sampai Jumat (21/12/2018) siang pemeran masihlah menekuni kontrol di Mapolres Pacitan.
“Terlapor berinisial YS ini mungkin nanti bakal kita naikkan jadi terduga sehabis kita kerjakan kontrol,” jelas Kapolres Pacitan, AKBP Sugandi terhadap wartawan selesai Pertemuan Wartawan serta Pemusnahan BB Miras serta Narkoba di ruas barat alun-alun.
Menurut Sugandi, masalah itu tersingkap menyusul terdapatnya laporan orangtua korban ke Polsek Tulakan. Pengejaran pada pemeran pun menyertakan masyarakat ditempat. Ini lantaran sehabis mengerjakan tindakan bejatnya, pria yg bermata pencaharian buruh itu mengusahakan kabur. Pemeran diringkus kala bersembunyi di satu diantaranya musala di Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo.
“Pemeran kita tangkap di Tegalombo. Ada isyarat jika pemeran ingin melarikan diri sehabis dilaporkan ke dua orangtua (korban). Pemeran diamankan pada waktu 22.40 WIB, Kamis (20/12/2018) malam oleh 4 anggota polsek dibantu oleh orang,” bebernya.
Tidak cuman mengharap info beberapa saksi, penyidik pun mengambil beberapa barang untuk bukti. Satu salah satunya celana yg dipakai korban. Untuk lengkapi kontrol, polisi akan mengerjakan visum et repertum. Penyidik mempersiapkan jerat hukum UU 35 tahun 2014 terkait pergantian atas UU Perlindungan Anak.
“Kelak peluang klausal yg bakal dipakai merupakan klausal 76 (d) juncto klausal 81 Undang-undang nomer 35 tahun 2014 dengan bahaya hukuman 15 tahun,” pungkas kapolres.