
Penyelundup 38 Kakaktua ke Luar Negeri Ditangkap di Riau – Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengamankan Ringgo Wono Prakoso karena akan menyelundupkan burung kakaktua ke luar negeri. Tanda bukti yang ditangkap ialah 38 ekor kakaktua.
“Barang buktinya ada 38 ekor burung kakaktua yang dimasukkan dalam tujuh kandang,” kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony pada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Rony menuturkan awalannya pihaknya mendapatkan info dari penduduk ada masyarakat yang membawa burung. Aktor diamankan didalam rumah familinya di Kel Sei Beringin, Tembilahan, Inhil, pada 1 September 2018 malam.
Terduga membawa tanda bukti ini memakai bus antarkota antarprovinsi. Dengan memakai bus, terduga turun di Inhil, yang setelah itu akan menuju ke Batam melalui perairan.
“Terduga adalah masyarakat asal Tawang Mangu, Kel Tegal Gede, Sumbersari, Jember, Jawa timur,” kata Rony.
Dalam masalah kepemilikan burung kakaktua ini, kata Rony, terduga dijaring Masalah 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990. Burung kakaktua ini ada dua warna, yaitu hitam serta putih, yang termasuk juga satwa dilindungi.
Sekarang pihak Polres Inhil menyerahkan tanda bukti burung kakaktua ke Balai Besar Perlindungan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. “Tanda bukti telah diserahkan ke BBKSDA Riau,” tutup Rony.