Pengacara Ba’asyir Menyatakan Clientnya Keberatan Dengan Gagasan Itu

Pengacara Ba’asyir Menyatakan Clientnya Keberatan Dengan Gagasan Itu – Pemerintah merencanakan mengubahkan penahanan terpidana masalah terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dari Gunung Sindur ke Instansi Pemasyarakatan (LP) di Jawa Tengah. Pihak pengacara Ba’asyir menyatakan clientnya keberatan dengan gagasan itu.

” Ustaz keberatan bila hanya geser LP, ” tutur pengacara Abu Bakar Ba’asyri, Achmad Michdan. Selasa (6/3/2018) .

Michdan mengakui belum juga di beri tahu masalah saat perpindahan itu. Pihak keluarga juga belum juga berikan berita ke dianya serta Tim Pengacara Muslim.

” Belumlah ada. Saya juga belum juga diinfokan dari keluarga, karna ini kan inisiasi pemerintah. Jadi hingga sekarang ini belumlah ada pemberitahuan baik dari pemerintah ataupun pihak keluarga karna keluarga yang dihubungi, ” tuturnya.

Berkaitan dengan perpindahan Abu Bakar Ba’asyir, Michdan menyebutkan itu tidaklah hal yang baru. Mengajukan perpindahan itu sesungguhnya telah diserahkan pihaknya ke pemerintah mulai sejak tiga th. lantas, tetapi tidak disikapi.

” Walau sebenarnya untuk perpindahan LP itu telah 3 th. lantas kami kemukakan serta tidak direspons serta saat ini Beliau sakit-sakitan. Kami minta Beliau di beri atensi untuk penyembuhan. Untuk di ketahui, penyembuhannya juga difasilitasi oleh Mer-C, bukanlah negara, ” katanya.

Disebutkan Michdan, perpindahan ini di rasa jadi mempersuli kondisi. Sebab, Abu Bakar Ba’asyir mesti memperoleh perlakuan spesial dari mulai tempat tidur sampai ada pendamping.

” Beliau ini kan juga tempat tidurnya spesial dibuatkan, rentang kaki serta tubuh seperti apa. Nah, bila dipindahkan saat ini kelak juga akan alami kesusahan baru, ” tuturnya.

Karenanya, kata Michdan, pihaknya tetaplah juga akan mengupayakan supaya Abu Bakar Ba’asyir di beri status tahanan tempat tinggal, bukanlah perpindahan tempat penahanan. Dia menyatakan, keinginan itu atas basic bagian kemanusiaan, mengingat Abu Bakar Ba’asyir telah berumur lanjut serta alami sakit.

” Kami saat ini upayakan agar Beliau dapat melakukan sisa pidana dirumah. Di laporan medisnya itu yang perlu dikerjakan untuk ustaz ini dapat ditolerir bila mesti jadi tahanan tempat tinggal. Bila hanya pindahan LP, bukanlah keinginan, ” tuturnya.