
Pemusnaan Miras Di Polres Sukabumi – Polres Sukabumi memusnahkan tanda bukti berbentuk beberapa ribu minuman keras (miras) . Botol miras yang dilindas kendaraan alat berat itu adalah hasil operasi penyakit orang-orang (pekat) dari semua polsek di Kabupaten Sukabumi bertepatan menyongsong Ramadan 2018.
” Ini yaitu hasil razia pekat yang dikerjakan mulai sejak dua bln. ke belakang mendekati Ramadan, bukan sekedar miras pabrikan ada pula miras tradisionil serta oplosan yang hari ini kita hancurkan, ” kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Pusbang Da’i, Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018) .
Aktivitas pemusnahan tanda bukti miras ini di hadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, pihak DPRD Kabupaten Sukabumi, MUI serta tokoh orang-orang.
Pemkab Sukabumi memiliki ketentuan mengenai larangan miras. Perda yang di kenal dengan Miras 0 % itu melarang semua bentuk peredaran serta jual beli miras.
” Kami di dukung oleh ulama serta pemerintah daerah, personel polsek-polsek kita bergerak dibantu Pol PP serta TNI. Ini tidak sebatas seremonial, tapi berkepanjangan. Bukan sekedar penjual, bila ada truk muat miras melintas di lokasi hukum kita tetaplah tindak walau maksudnya bukanlah ke Sukabumi, ” papar Nasriadi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyatakan kebijakan Perda Miras 0 % telah ditegakkan di wilayahnya. Tinggal usaha meminimalkan peminum miras.
” Perda miras 0 % juga akan kita berlakukan selalu, hilang tidak mungkinlah penyakit seperti ini kan telah ada mulai sejak dahulu, tapi usaha meredam serta meminimalisasi bagaimana anak-anak muda kita generasi muda bangsa tidak konsumsi selalu kita kerjakan, ” katanya.
” Kami butuh support dari beragam pihak, semuanya unsur mesti ikut serta serta mensupport dalam penegakan perda yang sudah ada sekarang ini berkaitan miras, ” ucap Marwan memberikan.