Pasha Tidak Ijin Ke Mendagri Lakukan Konser Di Singapura

Pasha Tidak Ijin Ke Mendagri Lakukan Konser Di Singapura – DPRD Kota Palu keberatan dengan aktivitas menyanyi Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo dengan kata lain Pasha ‘Ungu’ di Malaysia serta Singapura. Aktivitas menyanyi itu disangka dikerjakan tanpa ada izin Kemendagri.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono (Soni) mengakui tak memperoleh laporan dari Pasha kalau dia bakal pergi ke Singapura. Walau sebenarnya menurut Soni, apabila seseorang pada daerah menginginkan pergi ke luar negeri, yang berkaitan mesti melapor paling lambat 14 hari sebelumnya hari keberangkatan.

” Kelihatannya belum ada (laporan dari Pasha untuk pergi ke Singapura). Harusnya izin dahulu, kelak Dirjen Otda bakal mengolah. Masalah Dirjen Otda tidak ada ditempat itu bukanlah argumen, kami ada staf yang mengurusi itu, ” kata Soni waktu didapati di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Soni juga memaparkan tata langkah untuk kepala daerah yang menginginkan pergi ke luar negeri waktu hari kerja. Sebelumnya pergi ke luar negeri, kepala daerah mesti memberi surat izin paling lambat 14 hari ke Menteri Dalam Negeri lewat Dirjen Otda. Kepala daerah, lanjut Soni, tak dapat seenaknya melancong ke luar negeri tanpa ada izin dari Mendagri. Hal itu juga berlaku untuk mereka yang bakal melakukan pekerjaan negara ke luar negeri.

” Ketentuan umum semua pada daerah, wakil kepala daerah, yang ke luar negeri mesti izin Menteri Dalam Negeri, lewat Dirjen Otda. Mesti izin 14 hari sebelumnya lepas pergi, itu paling lambat. Bila besok pergi saat ini naik (berikan surat izin), coret, tak diizinkan ke luar negeri tanpa ada izin Mendagri. Itu bila hari kerja atau melakukan pekerjaan negara, ” tutur Soni.