Massa NU Desak Bupati Wonosobo Tegakkan Perda Tentang Tempat Hiburan

Massa NU Desak Bupati Wonosobo Tegakkan Perda Tentang Tempat Hiburan – Beberapa ribu massa mendatangi kantor bupati Wonosobo. Mereka menekan bupati Wonosobo menegakkan Perda No 3 tahun 2017 mengenai tempat usaha hiburan. Mereka menilainya berlangsung pembiaran pelanggaran.

Koordinator tindakan, Santoso, menyampaikan massa masyarakat NU serta anggota organisasi dibawah NU itu menuntut bupati Wonosobo penuhi janjinya waktu audensi dengan PCNU pada April 2018 lantas yang berjanji akan menegakkan Perda mengenai tempat usaha hiburan.

” Tapi, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Jadi bupati seakan lakukan pembiaran berkaitan ada tempat hiburan yang tidak mematuhi, ” katanya selesai tindakan di muka kantor bupati Wonosobo, Senin (6/8/2018).

Ia menyontohkan pelanggaran itu salah satunya temoat karaoke yang tempatnya kurang dari 500 mtr. dari tempat beribadah, sekolah serta pemukiman masyarakat. Diluar itu, ditempat karaoke juga ada pekerja dibawah usia sampai diketemukan minuman keras.

” Terdapat beberapa pelanggaran. Bahkan juga tidak hanya ada miras, ada juga pelajar sebagai pemandu lagu. Ini jadi permasalahan sosial dalam penduduk, ” katanya.

Selesai dikerjakan perantaraan, pada akhirnya bupati Wonosobo, Eko Purnomo, di tandatangani surat pengakuan berkaitan penegakan perda nomer 3 tahun 2017 mengenai tempat usaha hiburan. Dia akan selekasnya menyapa tempat usaha hiburan yang tidak mematuhi.

” Kami akan lakukan peringatan. Bila tidak ditaati pasti akan ditindak tegas yaitu ditutup sesuai dengan Perda, ” katanya.