Lurah: Rumah Roboh di Tanah Tinggi yang Tewaskan 3 Orang Tak Memiliki Izin

Lurah: Rumah Roboh di Tanah Tinggi yang Tewaskan 3 Orang Tak Memiliki Izin – Satu rumah di lokasi Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, rubuh serta menewaskan 3 orang dan melukai 10 orang yang lain. Bangunan yang terbagi dalam tiga lantai ini nyatanya tidak mempunyai izin.

Masyarakat ditempat awalnya mengatakan jika bangunan yang rubuh ini sudah sempat disegel, tetapi pembangunannya selalu diteruskan. Lurah Tanah Tinggi Imran Mansur menjelaskan, rumah ini memang memiliki masalah.

“Terkait permasalahan pembangunan itu, dari pihak kecamatan serta Dinas Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruangan serta Pertanahan) belum pernah keluarkan izin. Mengapa disegel, sebab tidak ada mengatur izin. Jadi penerapan pembangunan ini tanpa konfirmasi atau SOP dari pihak Dinas Citata sendiri,” tutur Imran pada wartawan di tempat, Jalan Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/4/2019).

“Ini tidak ada izinnya, tidak sempat benar-benar dikeluarkan,” sambungnya menyatakan.

Imran menjelaskan semestinya rumah ini tidak bisa dibuat tiga lantai. Ia belum tahu mengapa rumah ini dapat rubuh, apa fondasinya sesuai detail ataukah tidak, serta yang lain. Menurut dia itu nanti ranah polisi untuk menerangkan.

Waktu diberi pertanyaan bagaimana bangunan ini tetap dibuat sesaat tidak ada izin, Imran belum dapat memberi komentar banyak. Ia mengatakan Dinas Citata sendiri telah keluarkan surat perintah bongkar.

“Sesaat ini dari pihak kita belumlah ada kuasa untuk melarang permasalahan itu, sebab permasalahan pembangunan ini kan dari pihak Dinas Citata sendiri telah keluarkan surat perintah bongkar, sebab belum pernah keluarkan izin. Itu sebagai masalah, kita tidak tahu jika penopang untuk bangunan tiga lantai itu, kita tidak tahu kekuatannya. Jika contohnya sudah ada izin, tentu itu akan ada studi pembangunan itu,” tuturnya.

Polisi sendiri sudah lakukan olah tempat insiden masalah (TKP). Olah TKP dikerjakan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Kanit Reskrim Polsek Tanah Tinggi Iptu M Rashid menjelaskan olah TKP ini untuk mencari tahu pemicu robohnya rumah.

“Yang pasti, kita dari pihak kepolisian telah menyebut team identifikasi dari Mabes Polri, ini akan dikerjakan penyidikan selanjutnya permasalahan bangunan ini sama pihak identifikasi Mabes Polri,” kata Rashid di tempat.

Rashid menjelaskan masalah ini diatasi Polres Jakarta Selatan. Selama ini telah ada saksi yang dicheck polisi seperti Ketua RT 04, dan masyarakat yang di samping kanan serta kiri rumah. Rashid menjelaskan izin pembangunan rumah ini memiliki masalah.

“Yang pasti jika lihat dari bangunannya, dari izinnya saja telah memiliki masalah. Yang pasti ini ada pidananya. Peluang ini akan kita gunakan Masalah 359 serta 360 KUHP, dengan intimidasi hukuman 5 tahun penjara serta 1 tahun kurungan, sebab lalainya menyebabkan orang wafat atau luka berat,” katanya.