
Kesalahan Input Dana Tim Hukum Jokowi Tentang Dana Sumbangan Kampanye – Team hukum paslon nomer urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menolak ada sumbangan pribadi Jokowi dalam dana kampanye Pemilihan presiden 2019 seperti yangdituduh oleh team Prabowo-Sandiaga dalam perselisihanpemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) .
Team hukum menyebutkan ada kekeliruan input data sampaimemberikan nama Jokowi jadi penyumbang dana kampanye.
Anggota team hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan, menjelaskan Jokowi atau Ma’ruf tidakmemberikannya sumbangan dana kampanye dari kantong pribadi.
Ha ini diungkapkan Luhut kalamemberikannya jawaban atas permintaan dalam tuntutan hasil Pemilihan presiden di MK jadifaksiberkaitan.
” Faksiberkaitanpinginmengatakankalau baik calon presiden atau calon wakil presiden 01 tidakmemberikannya sumbangan dana kampanye dalam kemampuan pribadi seperti yangdisebut pemohon. Dalam kata lain, asas pemohon perihal sumbangan pribadi Joko Widodo ialahtidak benar, ” tutur Luhut kala membacakan jawaban jadifaksiberkaitan atas perselisihanpemilihan presiden di area sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6) .
Luhut menjelaskan laporan pemanfaatan dana kampanye sebesar Rp19. 558. 272. 030 (Rp19, 5 miliar) ialah dana dari rekening yangdikendalikanTeam Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dengan nomeraccount 0230-01-003819-30-2 di BRI padaTeam Kampanye Wilayah.
Sangkaan dana dari kantong pribadi Jokowi nampaklantarankekeliruantehnis input data yangdibikin atas nama eks wali kota Solo itu.
” Lantarantehnis peng-input-an data sampaitercatat nama pengirim Joko Widodo, meskipun sebenarnya nama pemilik rekening ialah TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, ” tukasnya.
Terkecuali itu, lanjut Luhut, sumbangan dana kampanye dari perseorangan, parpol, barisanatautubuhusaha non-pemerintah udahdikontrolsertaudah diverifikasi langsung oleh Kantor Akuntan Publik mandiriyangdipilih KPU ialah Anton Silalahi.
” Sampaigugatan pemohon perihal sumber dana kampanye fiktif ialahtidak benar lantaranudahlewat proses audit oleh Kantor Akuntan Publik Anton Silalahi, ” ujarnya.
Sesaat sumbangan dana kampanye dari perkumpulan Golfer TBIG pun diklaim Luhut udahtercantum dalam laporan dengan cara jelas dengan jati dirifaksiyangmemberikannya sumbangan.
” Karena ituberdasarperincianitu, asas pemohon tidakberdasar hukum sertalayakbuat dikesampingkan, ” ujarnya.
Dana kampanye ini awal kalinyadiributkan oleh team hukum Prabowo karena ada ketidaksesuaian di antara LHKPN Jokowi dengan sumbangan dana kampanye pemilihan presiden.
Team Prabowo punmempermasalahkan sumbangan dana dari Golfer TBIG yangtidakmemberikan datanya dengan cara jelas.