Kasus Baiq Nuril Akhirnya Direspon Menkumham

Kasus Baiq Nuril Akhirnya Direspon Menkumham – Salah seseorang team kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Erasmus Napitupulu, menjelaskan Menkumham Yasonna Laoly udah bikin surat rujukan ke Presiden Jokowi.

Dalam rujukan itu, Menkumham minta Jokowi memberikannya amnesti ke Baiq Nuril.

” Tak hadirnya Ibu Nuril sebab berita baiknya merupakan Kemenkum HAM barusan pagi minta team kami hadir kesana pula buat setelah itu Ibu Nuril bersama dengan Menkum HAM tanda-tangani surat rujukan dari Menkum HAM berkaitan dengan pemberian amnesti terhadap Ibu Nuril terhadap Presiden Joko Widodo, ” tutur Erasmus di kantor KSP, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7/2019) .

Rujukan itu disebutkan Erasmus hadir pula dari beberapa anggota DPR. Karena itu, ia mengharapkan Presiden Jokowi bisa pertimbangkan amnesti buat Baiq Nuril.

” Terima kasih udah ada berita baik hingga dengan demikian kami mengharapkan presiden dapat cepat pertimbangkan, ” kata Erasmus.

” Kelak dari DPR pula kita bisa berita baik kalau beberapa anggota DPR udah oke memberikannya amnesti hingga ini jadi kesempatan baik serta moment yg penting kalau korban kekerasan seksual di Indonesia tak akan berhenti buat bernada, ” tuturnya.

Seperti didapati, PN Mataram bebaskan Baiq Nuril pada 12 Juni 2017. Akan tetapi kenyataan berganti. Majelis kasasi yg diketuai Sri Murwahyuni tidak pedulikan digital evidence di atas serta menjelaskan Baiq Nuril terus bersalah serta diberi hukuman 6 bulan penjara. Keputusan kasasi itu dikuatkan pada tingkat PK yg diketuai hakim agung Suhadi.

Atas hal semacam itu, penduduk terkejut. Publik menilainya keputusan itu cacat keadilan. Dikarenakan, dengan utuh, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual.

” Saat ini kita beri ini, dengan pemikiran kalaupun ini tak kita jagalah, karena itu ada rasa keadilan penduduk tercederai.

Terutama pada wanita korban pelecehan atau kekerasan seksual yg tak kan berani ke depan mengemukakan terhadap publik atau tuntut orang yg melaksanakan pelecehan sebab ada perkara hukum menuturkan, ‘Ini Nuril yg selayaknya korban jadi dikorbankan. ‘ Ini kita pikirkanlah, kita menjaga benar, kenapa butuh memanfaatkan wewenang konstitusional presiden ialah amnesti, ” kata Menkumham Yasonna Laoly.