
Kartu Nikah Sendiri Akan Sebesar Serta Setipis KTP – Akhir November ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan kartu nikah yg fungsinya dapat mengambil alih buku nikah. Kartu nikah sendiri akan sebesar serta setipis KTP.
Berdasar pada photo dari Kemenag, nampak kartu nikah itu berwujud persegi panjang dengan tulisan Kementerian Agama serta ‘Kartu Nikah’ di atasnya.
Kartu nikah itu berlatar warna hijau dengan sejumlah logo Kemenag yg dibikin transparan. Lantas dibagian tengah ada photo pria serta wanita serta dibawah kembali ada kode QR.
“Buku Nikah serta Kartu Nikah yg akan dikasihkan pada pasangan nikah dikasih kode QR yang bisa dibaca dengan gunakan barcode/QR scanner yg tersambung dengan aplikasi simkah buat menanggulangi meriahnya pemalsuan buku nikah,” kata Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin kala dihubungi, Minggu (11/11).
“Kartu nikah berisi perihal kabar pernikahan yg terkait seperti nama, nomer akta nikah, nomer perforasi buku nikah, tempat serta tanggal nikah,” katanya.
Amin mengimbuhkan, penerbitan kartu nikah akan diawali di kota-kota besar seperti Jakarta. Kedepannya, kartu nikah sungguh-sungguh mengambil alih peranan buku nikah yg akan ‘pensiun’ pada 2020.
Kemenag pun menjelaskan faktor akan diterbitkannya kartu nikah jadi alternatif buku nikah. Satu diantaranya supaya lebih praktis di bawa pula ke mana-mana.
“Faktanya, kita ke mana-mana bawa pula buku nikah tidak? Tidak kan lantaran berat. Kartu nikah (jadi) praktis. Faktor ke dua, mengembangnya hotel-hotel syariah, mereka mohon buku nikah. Kalaupun ada orang ke hotel sama keluarga, akan di tanya manakah buku nikahnya. Itu kan jarang orang buku nikah,” kata Amin.
“Ke-3 meringankan kita, lantaran ia integrasi sama nomer kependudukan ada kemungkinan alternatif jati diri juga. Kalaupun seorang tak bawa pula KTP, dapat diperlukan pun kartu nikah,” katanya.
Di tanya bab peluang kartunya hilang atau terselip, Amin menjelaskan simpelnya mengatur kartu baru jadi alternatif.
“Kalaupun hilang, ditukar. Simpel itu, ada kembali ke KUA yg menerbitkannya. Intinya gratis semua, tiada bayar, lantaran bersangkutan dengan akta kependudukan,” jelas Amin.
Kartu nikah yg lekas di rilis Kemenag ini memperoleh tanggapan positif dari Komisi VIII yg mengepalai bidang Agama serta Sosial.
“Menurut saya jadi suatu terobosan service. Buat keringanan service saya duga suatu hal yg positif ya,” responsif Wakil Ketua DPR Komisi VIII Ace Hasan.
Seirama dengan Ace, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Gerindra, Sodik Mujahid, memberi respon positif berkaitan ide pemanfaatan kartu nikah.
“Prinsipnya kreasi serta perbaikan dalam bagian apa pun kita junjung serta hargai. Ditambah lagi dalam service rakyat, termasuk juga bab buku nikah,