Jual 5 Gadis ke Pria Hidung Belang, 2 Wanita di Bali Ditangkap

Jual 5 Gadis ke Pria Hidung Belang, 2 Wanita di Bali Ditangkap – Dua wanita pemeran tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan deretan polisi Polda Bali. Ke dua wanita berinisial NKS (49) serta NWK (51) ini menipu anak-anak umur 14-17 tahun dengan iming-iming mengalirkan pekerjaan.

Kedua-duanya diamankan di Jl Sekar Waru 3B, Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (4/1) . Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengemukakan ke dua pemeran itu bekerja sama-sama dengan agen di Bekasi buat memasukkan banyak korbannya.

” Banyak korban diambil oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pemeran NKS dengan janji kerja di Bali jadi booking order dengan janji disajikan layanan rumah, salon serta penghasilan pada Rp 5-11 juta perbulan, hingga korban tergiur kerja ke Bali, ” kata Hengky dalam keterangannya, Jumat (4/1/2019) .

Hengky menyebutkan ke-5 korban itu terus dibelikan ticket pesawat maksud Bali serta langsung ditampung oleh pemeran NKS. Nahas, banyak korban ini terus dipasarkan ke pria hidung belang pada harga banyak variasi.

” Lantas korban dipasarkan terhadap lelaki hidung belang serta di pajang di Hall 3B punya pemeran, dimana dieksploitasi dengan cara seksual dengan tarif Rp 250- 300 ribu per-jam serta sehari-harinya melayani laki laki pada 1-8 orang, ” jelas Hengky.

Kabar itu diraih dari satu diantaranya korban yg sukses kabur serta melapor ke Polda Bali.

” Lantaran satu diantaranya korban tak tahan selanjutnya melarikan diri dari tempat penampungan serta memberikan laporan peristiwa ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar, ” katanya.

Di area penggerebekan ke-5 korban sukses dievakuasi petugas. Polisi ikut mengambil beberapa dokumen seperti catatan tamu, sampai photo-kopi ticket pesawat.

” Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali udah mengerjakan penggrebekan pada tempat penampungan serta pendayagunaan serta sukses mengamankan 5 korban serta 2 pemeran dengan barang untuk bukti ialah 1 buku catatan tamu, catatan booking/pembayaran, kopi KK serta kopi ticket pesawat, ” kata Hengky.

Sekarang banyak pemeran serta barang untuk bukti udah dibawa serta dikontrol ke kantor Ditreskrimum Polda Bali. Atas tingkah lakunya ke dua pemeran disangkakan clausal 2 UU RI no 21/2007 terkait TPPO atau clausal 76F Jo 83 UU RI no 35/2014 terkait perlindungan anak.