HS Digunakan Kasus 104 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

HS Digunakan Kasus 104 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) – Team Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tangkap pria yang meneror memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Ultimatum itu diungkapkan kala berlaga di Bawaslu serta jadi viral di jejaring sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengemukakan pria berinisial HS itu diamankan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilaksanakan pada Minggu (12/5) pagi lebih kurang waktu 08. 00 WIB.

” Sudah lakukan penangkapan pada pemeran tindak pidana kejahatan pada keamanan negara serta tindak pidana di sektor ITE dengan modus pengancaman pembunuhan pada Presiden RI yang tengah viral di jejaring sosial, ” tangkisnya.

HS digunakan kasus Kasus 104 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kasus 27 ayat 4 junto kasus 45 ayat 1 UU RI nomer 19 tahun 2016 pergantian atas UU RI no 11 tahun 2008 terkait ITE.

Argo merincikan HS adalah pria kelahiran Jakarta, 08 Maret 1994. Dia adalah masyarakat Palmerah Barat, Jakarta.

HS diamankan berkat lakukan pengancaman pembunuhan pada Jokowi kala lakukan perbuatan di muka Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5) waktu 14. 40 WIB.

Laganya yang terekam video langsung viral di jejaring sosial. HS terekam menyampaikan beberapa kata ultimatum pada Jokowi.

” Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya buat Allah, ” kata HS dalam video sama seperti diungkapkan Argo.