
1 Pabrik Di Samarinda Di Grebeg Akibat Membuat Kosmetik Oplosan – Kepolisian menggerebek ruko berlantai dua di Perumnas Bengkuring Jalan Bengkuring Raya, Samarinda, Kalimantan Timur. Di tempat, beberapa ribu kosmetik dari 12 type diambil alih petugas. Dua orang didalam ruko, D serta A dijebloskan ke penjara.
Penggerebekan dikerjakan Senin tempo hari sekira jam 16. 00 Wita, sesudah polisi mengintai sepanjang satu pekan. Penindakan dikerjakan sebelumnya setelah warga memberitahukan ada kesibukan pabrik kosmetik oplosan di ruko itu.
” Saat kita gerebek, diketemukan aktor tengah mengolah kosmetik oplosan itu. Diketemukan dua hingga tiga ember, serta type ramuan oplosan kosmetik, ” kata Kanit Ekonomi Spesial Unit Reskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana pada wartawan, Samarinda, Selasa (19/12) sore.
Beberapa pekerja di ketahui datang dari luar kota, serta telah empat bln. berproduksi. Mereka mengoplos kosmetik asli dengan memberikan serta mencampurkan bahan spesifik. Bahkan juga waktu penggerebekan, polisi mengamankan cairan dalam galon yang disangka kuat adalah satu diantara bahan kombinasi. Kosmetik oplosan yang telah jadi di pasarkan dengan on-line.
” Untuk membuka adakah kandunga beresiko atau tidak. Tapi dari penindakan ini, telah tidak mematuhi karna tidak miliki izin edar dari BBPOM serta masalah perlindungan customer, ” tutur Nono.
Dari penggerebekan itu, polisi mengambil keputusan dua tersangka, D serta H, karna perannya jadi yang memiliki serta pengolah kosmetik oplosan.
” Pemiliknya yaitu D. Dua karyawannya yang bekerja cuma atas perintah dari majikan D ini, ” ungkap Nono.
Tersangka mengakui belajar menghasilkan kosmetik oplosan dengan belajar sendiri dari media sosial. Motifnya untuk mencari keuntungan.
” Kan di medsos itu banyak beberapa cara mengolah, merakit, ” terangnya sekali lagi.
Tersangka disangka telah mempunyai pelanggan tetaplah. Sebab barang yang di produksi cepat habis. Umpamanya lulur oplosan, dalam tiap-tiap produksi tidaklah sampai satu bulan telah habis terjual.
Dua tersangka saat ini meringkuk di penjara Polresta Samarinda. Walau di jual dengan on-line, polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang No 36/2009 mengenai Kesehatan serta Undang-undang No 8/1999 Mengenai Perlindungan Customer.