YKAN Mencatat Ada 13 Ekor Macan Tutul Berada di Hutan Gunung Muria

YKAN Mencatat Ada 13 Ekor Macan Tutul Berada di Hutan Gunung Muria – Yayasan Konservasi Alam Nusantara mencatat ada kira-kira 13 ekor macan tutul yang ada di rimba Gunung Muria. Macan tutul itu hingga sampai sekarang masihlah ada. Hal semacam itu berdasar pada tinjauan mereka.

Corporate Transformation and Sustainibility dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Ratih Loekito, Selasa (5/3/2019) di Command Center kompleks Pendapa Pemkab Kudus memaparkan masalah macan tutul itu.

“Hingga sampai sekarang kalaupun kita bicara macan tutul, disana kondisinya masihlah relatif bagus. Tetapi kan kita tidak dapat tutup mata, kan dengan situasi yang saat ini berlangsung jumlahnya perambahan rimba, bukan kemungkinan kecil lama-lama kondisinya bakal tambah buruk,” kata Ratih.

“Buat serius tahu banyaknya populasi macan tutul harus masih ada metode yang berulang. Kira-kira 13 ekor macan tutul yang teridentifikasi itu tertangkap camera trap yang dipasang di daerah rimba Gunung Muria mulai sejak Agustus hingga sampai November 2018,” imbuhnya.

Ratih menjelaskan sekarang tidak hanya macan tutul, dari camera trap ada beberapa hewan beda seperti babi rimba, rusa, serta ayam rimba. Termasuk ada spesies baru yang lain di rimba Muria itu.

Pihaknya sekarang tengah sinkronisasi dengan Instansi Pengetahuan Pengetahuan Indonesia (LIPI). Termasuk masihlah lakukan tinjauan yang nanti dapat dimanfaatkan buat pengendalian rimba Gunung Muria.

Menurutnya, YKAN jadi bahan tinjauan ikut mengidentifikasi faktor sosial seperti penduduk yang hidup bersisihan dengan rimba.

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil beri dukungan ada usaha konservasi rimba Gunung Muria.

“Kami jadi pemerintah daerah tentu tangkap baik mengenai masalah ini. Dahulu dengan cara sporadis telah dijalankan konservasi, dahulu ada Muria Hijau ada LMDH akan tetapi ini kan belum pula masif, lha ini kita mesti masif. Hingga akhirnya ikut maksimum,” kata Tamzil.

Kepala Sisi Kesatuan Pemangkuan Rimba (BKPH) Muria Patiayam, Sapari memaparkan kira-kira 400 hektare tempat yang wajib dikonservasi. Lokasi itu 300 hektare masuk dalam lokasi Kabupaten Kudus. Sedang bekasnya masuk dalam lokasi Kabupaten Jepara seluas 100 hektare.

“Lokasi 400 hektare itu, masuk dalam daerah rehabilitasi rimba lindung,” kata Sapari.