
Terpidana Korupsi Faisal Diamankan Di Tebing Tinggi – Terpidana korupsi Faisal diamankan di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Dia kabur sehabis Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara sebab korupsi Rp 105 miliar.
Dirangkum detikcom, Minggu (11/11/2018), Faisal diamankan pada 9 November 2018 kira-kira Waktu 22.45 WIB. Dia diamankan di tempat tinggalnya di Jl. Yos Sudarso Ware House No 313, Mekar Sentosa, Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
“Terpidana adalah DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dimana terpidana sebagai bekas Kadis PU Deli Serdang udah mengorupsi budget Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 yg nilainya Rp 105,83 miliar,” kata Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, terhadap wartawan, Minggu (11/11/2018).
Perkara ini berasal pada tahun 2008, APBD Deli Serdang menyisihkan pembenahan jalan di kabupaten itu. Tapi, dia menggeser kegiatan-kegiatan yg tercatat dalam Dokumen Penerapan Budget (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari kesibukan berwujud tender (lelang) jadi kesibukan swakelola dari 2007-2010. Oleh karena itu, negara dirugikan Rp 105 miliar.
Faisal juga ditangkap kejaksaan pada tahun 2012 atas pendapat korupsi itu. Perkara juga bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Di Agustus 2013, PN Medan menjatuhkan hukuman ke Faisal saat 18 bulan penjara. Faisal lantas ajukan banding.
Di Desember 2013, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, memperberat hukuman Faisal jadi 12 tahun penjara. Faisal balik lagi menantang melalui kasasi. Di Februari 2016, Mahkamah Agung (MA) memperkuat hukuman Faisal saat 12 tahun penjara. Duduk jadi majelis hakim Syarifuddin dengan anggota MS Lumme serta Syamsul Rakan Chaniago.
Sehabis putusan kasasi diketok, Faisal menghilang serta dikatakan jadi DPO. Pelariannya juga selesai pada 9 November 2018 tempo hari. Team kejati Sumut tangkap Faisal di tempat tinggalnya.
Penangkapan itu diipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak bersama-sama Kasi Intel Kejari Deliserdang Iqbal serta Team Asintel serta Team Intelijen Kejari Deli Serdang. Team terlebih dulu kerjakan clandestine langsung masuk rumah Terpidana. Sehabis diamankan, Faisal dibawa ke Kantor Kejati Sumut Medan.
“Asintel waktu pengamanan kerjakan usaha persuasif dengan menyadarkan DPO supaya agar berlaku kooperatif dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung yg mempidanakan terpidana saat 12 tahun penjara