
Terjadi Di Kota Tangerang Modus Pembobol ATM – Klub Polda Metro Jaya tangkap komplotan pembobol mesin ATM yang udah 6 kali berlaga di lokasi Tangerang. Terduga merubah saklar listrik mesin ATM supaya ringan dibobol.
” Sesaat yang kita terima laporannya ada 6 area ATM di wilayah Tangerang di area yang tidak sama. Sistemnya aktor ini yakni mengawasi mesin ATM, merubah saklar mesin ATM, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/6/2019) .
Polisi mulainya dapatkan laporan dari bank kalau ada sekian banyak mesin ATM di lokasi Tangerang yang dicuri uangnya. Peristiwa pembobolan mesin ATM itu berlangsung di 6 area dalam mudah waktu sejak mulai bulan April 2019 sampai Mei 2019.
” Ini sistemnya terduga ini bawa kartu ATM ini setelah itu dimasukan dalam mesin ATM. Buat terduga ini ambil uang maksimum umpama Rp 1 juta atau Rp 2, 5 juta. Sesudah oke berapakah jumlahnya yang diambil kan kelak mesin mengalkulasi uang serta selesai bunyi mesinnya listriknya langsung dicabut, ” kata Argo.
Komplotan ini mengawasi area mesin ATM yang sepi sebelum berlaga. Sebelum berlaga, banyak terduga merubah saklar listrik mesin ATM dengan saklar yang dibawa.
Saklar yang ditukar itu dapat mematikan arus listrik memakai satu remote. Disaat terduga ambil uang serta mesin ATM sedang mengalkulasi uang itu, terduga yang lain mendesak remote yang setelah itu hentikan kerja mesin ATM.
” Ia matiin listrik gunakan remote. Serasi mesin mati kan uang berada di mulut ATM serta uang itu dicongkel gunakan kawat. Sekali congkel dapat Rp 2, 5 juta itu di satu ATM serta itu bisa banyak disana, ” kata Argo.
Banyak terduga itu yaitu Ferdy (32) , Bokir (49) , Adi (29) , Dado (35) serta Suara (24) diamankan akhir bulan Juni 2019 di dalam rumah semasing terduga di wilayah Cikupa, Tangerang. Polisi sampai saat ini masih periksa lewat cara sungguh-sungguh banyak terduga itu lantaran terduga baru-baru ini diamankan.
Atas tingkah lakunya, banyak terduga digunakan Masalah 363 KUHP. Banyak terduga itu terancam hukuman 7 tahun penjara.