
Sering Mengompol, Seorang Anak Dianiaya Ibu Kandung Hingga Tewas – Seseorang ibu rumah-tangga (IRT) , NW (30) disangka menganiaya anak kandungnya yang berumur lima th., GW sampai tewas pada Sabtu (11/11) . Penganiayaan disangka dikerjakan dirumah kos di Jalan Asem Raya Nomor 1 RT 06 RW 08 Kebon Jeruk sekitaran jam 17. 30 WIB.
Saat ini NW sudah diputuskan jadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat. Motif NW disangka karna jengkel anaknya seringkali ngompol.
” Dari info tersangka kalau korban ini seringkali ngompol atau aktif. Dua bln. paling akhir anak ini menurut korban berlainan serta seringkali ngompol. Aktor jengkel hingga bertindak atau hukuman tapi menyebabkan fatal, ” jelas Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie dalam launching di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (12/11) .
Roycke menyebutkan langkah penyidikan sudah di ambil. Korban juga sudah divisum serta diotopsi. Berdasar pada hasil visum serta otopsi, di badan korban diketemukan sinyal lebam di tangan kanan serta kiri. Muka korban juga berwarna biru.
Tingkah laku NW ini, menurut dia diluar batas kewajaran dalam memberi hukuman pada anak. Pihaknya belum juga ketahui apakah aksi begini sudah seringkali dikerjakan tersangka. Pihaknya kata Roycke masih tetap selalu lakukan kontrol serta pendalaman.
Keadaan kejiwaan tersangka akan di check. Tetapi berdasar pada info sebagian saksi, tersangka dimaksud normal.
” Sesaat info sebagian saksi yakni AR, BA dan dari sekitar lingkungan kalau aktor ini normal. Tapi karna peristiwa ini diluar sangkaan serta tidak umum, dalam mekanisme SOP penyidikan tetaplah juga akan dikerjakan tes kejiwaan, ” tuturnya.
NW saat ini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) serta Pasal 76c seperti tertuang dalam UU Nomor 35 Th. 2013. Ia terancam hukuman 15 th. penjara.