
Selundupkan Burung Dilindungi dari Papua, Polisi Tangkap 2 Orang – Berbarengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Polisi menggagalkan penyelundupan unggas yg dilindungi negara. Lebih dari 100 unggas ditangkap petugas dari dua terduga.
Ke dua terduga ialah, berinisal P penduduk Nganjuk serta E penduduk Sidoarjo. Kedua-duanya diamankan di perairan Laut Jawa kala ingin kirim satwa yg dilindungi negara dari Papua ke Jakarta.
Dari ke dua terduga, petugas mengamankan 106 ekor unggas. Yg terdiri dalam 8 ekor merpati, 50 perkici tanimbar, 22 perkici pelangi, 8 nuri hitam, 1 kakatua alba, 8 burung betet serta 8 nuri bayan.
Dari keseluruhan unggas yg ditangkap, 16 salah satunya udah mati. Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Ja-tim AKBP Darman mengemukakan unggas itu disimpan dalam pipa yg udah diubah pemeran.
” Burung-burung itu disimpan dalam pipa paralon yg udah diubah, ” kata Darman kala dikonfimasi, Rabu (7/2/2019) .
Darman memberi tambahan, pihak kepolisian paham perkiraan penyeludupan itu dari social media Facebook (Fb) . Menurut dia, ke dua pemeran pasarkan unggas-unggas langka itu di Fb.
” Kedua-duanya pasarkan burung-burung dilindungi ini dari social media Facebook, ” makin Darman.
Oleh pemeran, burung-burung yg dilindungi itu dipasarkan murah di social media. Gara-gara tindakan, mereka dijaring Clausal 21 Ayat 2 terkait Konservasi Sumber Daya Alam serta Habitatnya dengan ultimatum 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
” Burung-burung ini dipasarkan dimulai dari beberapa ratus ribu sampai juta-an rupiah buat yg termahal, ” jelasnya.