Sekarang Masih Tetap Ada 20 DPO Yang Di Cari Kejaksaan

Sekarang Masih Tetap Ada 20 DPO Yang Di Cari Kejaksaan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tangkap 12 terpidana rincian penelusuran orang (DPO) dari Januari sampai Desember 2018. Sekarang ini masih tetap ada 20 DPO yang dicari kejaksaan.

“Selama saat kerja kami, DPO telah menyusut 12 terpidana dari 32 terpidana. Berarti, terpidana DPO di Propinsi Lampung ini tersisa 20 terpidana kembali,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Susilo Yustisinus waktu memberikan laporan waktu kerja saat satu tahun di Kantor Kejati Lampung, Senin seperti dikutip Pada (10/12/2018).

Dia menjelaskan, menjadi aparat penegak hukum bertambah cepat lebih baik untuk menyelesaikan terpidana DPO. Pihaknya selalu lakukan upaya-upaya semaksimalkan mungkin dalam penelusuran terpidana DPO.

“Walau ada kendala-kendala di lapangan, tetapi kita selalu kerja keras serta telah dapat dibuktikan dari 32 terpidana DPO kita sukses tangkap 12 terpidana DPO. Itu juga usaha keras dari rekan-rekan bagian Intel ataupun Pidsus yang bersinergi dengan pertolongan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut,” katanya.

Menurutnya, mencari seorang terpidana tidak segampang seperti yang dipikirkan. Bahkan juga dalam tangkap terpidana DPO, pihaknya selalu menggelindingkan program Tabur 31 ataupun kirim surat ke Kejagung.

“Program Tabur 31 yang diselenggarakan Kejagung dengan arah supaya kita dapat bersenergi pada kejaksaan yang lain. Bahkan juga untuk tangkap terpidana DPO kita telah kerjakan sesuai dengan SOP ataupun pertolongan dari team Kejagung. Tetapi kita selalu kerja semaksimal mungkin untuk dapat selekasnya tangkap DPO yang ada terutamanya di Lampung,” tuturnya.

Kajati menginginkan penduduk agar bisa memberi info lewat telephone serta komunikasi yang lain, sebab menyelesaikan adalah pekerjaan dari kejaksaan.

“Saya ikut menyarankan pada terpidana DPO supaya bisa hadir untuk menyerahkan diri sebelumnya ada aksi tegas. Sebab lambat atau cepat mereka akan kita tangkap, oleh karenanya mereka yang belumlah dilakukan untuk hadir ke kejaksaan paling dekat,” tegasnya.