
Sebanyak 2 Lembar Kulit Harimau Dewasa Yang Akan Dijual – Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) tangkap satu orang pria penjual kulit harimau Sumatera. Beberapa batang bukti diambil alih termasuk juga dua lembar kulit harimau serta satu tengkorak binatang.
Penangkapan itu terjadi di simpang Sogong, Jalan Raya Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) . Terduga serta tanda untuk bukti lalu diberikan pada Balai Perlindungan serta Penegakan Hukum Lingkungan Hidup serta Kehutanan (Gakkum LKH) Lokasi Sumatera, Seksi Lokasi 1 Medan.
Kepala Seksi Lokasi 1 Medan Gakkum LKH, Haluanto Ginting mengatakan terduga inisial PS (27) itu diamankan pada Senin (1/7) malam sesudah polisi menyamara sebagi konsumen. Masyarakat Langkat itu keseharian kerja jadi petani.
Penangkapan itu berdasar ada kabar masyarakat bab penjual kulit harimau. Dua lembar kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yaitu hasil pengulitan dua ekor harimau dewasa, satu potongan kecil kulit harimau, sebilah pisau, serta satu handphone diambil alih polisi.
” Pernyataan terduga, kulit harimau ini mula-mula punya kakeknya. Diketemukan pada saat membongkar rumah, ” kata Ginting di Kantor Seksi Lokasi 1 Medan di Marindal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam info terhadap wartawan, Jumat (5/7/2019)
Merasa peninggalan itu, terduga selanjutnya memiliki rencana menjualnya. Kalau kulit harimau itu laris, uangnya dapat digunakan untuk melakukan perbaikan kuburan orang tuanya, serta modal beli hewan ternak.
Ginting mengatakan beberapa perihal yang terus didalami dari terduga. Tapi untuk sesaat, aktor dijaring dengan Masalah 21 ayat 2 huruf d, junto Masalah 40 UU Nomer 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Resapi serta Ekosistemnya, dan beberapa masalah perundangan yang lain.
Terduga sekarang ini diberikan penahanannya di Polda Sumatera Utara. Sesaat tanda untuk bukti masih dicheck untuk kebutuhan penyelidikan selanjutnya, termasuk juga untuk menegaskan style tengkorak binatang yang ditangkap dari terduga.