Polisi Terpaksa Tembak Pinggang Tersangka Penembakan di Aceh Utara

Polisi Terpaksa Tembak Pinggang Tersangka Penembakan di Aceh Utara – Polisi menembak mati, Johansyah (31) , pemeran masalah penembakan rumah punya Ahmad Budiman (70) , di Desa Geumata, Lhoksukon, Aceh Utara. Dia ditembak lantaran coba kabur serta menantang sesudah diamankan petugas.

Johansyah diamankan team paduan Polres Aceh Utara dibantu subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh sesudah pernah buron 5 bulan. Sesudah sekian kali lolos dari pengejaran, dia sukses ditangkap petugas di Medan, Sumatera Utara.

” Sesudah kita kerjakan pengejaran. Kita sukses tangkap Johansyah di muka satu minimarket di daerah Medan Denai, Sumatera Utara pada Jumat (14/9) lebih kurang jam 23. 30 WIB. Kala kita tangkap, dia tengah berbarengan dua orang wanita ada didalam mobil, ” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Reski Kholiddiansyah, Sabtu (15/9/2018) .

Sesudah diamankan, dia berbarengan dua wanita itu ditangkap ke Polsek Percut Sei Tuan, Medan. Johansyah diinterogasi oleh petugas serta mengakui menyimpan senpi AK-56 didalam rumah ibunya di Aceh Timur.

Terduga juga mengakui menyimpan sepucuk senpi style FN di tempat tinggalnya di Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Aceh. Nah, pada Sabtu pagi, dia dibawa oleh petugas ketujuan tempat tinggalnya di Pereulak, Aceh untuk mencari senpi style FN sesaat dua wanita itu diizinkan pulang serta jadikan menjadi saksi.

Setiba didalam rumah terduga, team lakukan pelacakan senpi FN. Akan tetapi, terduga coba kabur serta menantang petugas. Petugas terus melumpuhkan terduga dengan ditembak serta berkenaan sisi pinggangnya.

Untuk didapati, Johansyah adalah buron atau DPO dalam masalah pemberondongan rumah Ahmad Budiman, 70 tahun, penduduk Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, yang berlangsung pada 13 April 2018 kemarin. Dalam masalah itu, terduga pemberondongan MS alias OL menggunakan senjata AK-56 yang dipinjam dari Johansyah.