Menhub Larang Bus Pesta Beroperasi

Menhub Larang Bus Pesta Beroperasi – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meneror juga akan membawa yang memiliki bus pesta Royale VIP Bus ke pihak berwenang Kepolisian bila yang memiliki bus pesta dapat dibuktikan memalsukan perizinan.

” Tindak lanjutnya, jika benar ada pemalsuan izin jadi itu yaitu pidana, pastinya akan kami limpahkan pada pihak-pihak yang berwenang. Kami menginginkan mendidik orang-orang untuk berlaku sesuai sama koridor yang benar, ” tutur Budi Karya dalam info tertulisnya, Sabtu (22/7/2017).

Bekas Direktur Paling utama PT Angkasa Pura II ini menjelaskan, pihaknya juga akan menyebut yang memiliki bus pesta Royale VIP Bus untuk disuruhi info tentang pertunjukan bus pesta itu.

Budi Karya juga memberikan tugas PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil manfaat mempelajari serta mendaklanjuti masalah bus pesta ini.

Walau sekian, Budi Karya akan tidak gegabah untuk mengambil keputusan masalah bus pesta. Ketentuan masalah bus pesta juga akan di ambil sesudah investigatif usai.

Terlebih dulu dikabarkan Kementerian Perhubungan sudah mengecek bus pesta atau yang lebih di kenal dengan nama Royale VIP Bus.

Bus ini yaitu bus pariwisata yang interiornya di desain spesial untuk melayani penumpang dengan situasi pesta.

Bus ini bisa menyimpan 25 orang dengan sarana karaoke dengan monitor light emitting diode (LED), sound sistem di gabung dengan lampu dansa.