Memperkosa Anak Umur 7 Tahun, Marjan Di Hukum Penjara Serta Membayar Denda

Memperkosa Anak Umur 7 Tahun, Marjan Di Hukum Penjara Serta Membayar Denda – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara sepanjang 12 th. pada Marjan Pelupessy, terdakwa pemerkosa seseorang anak yang masih tetap berumur tujuh th..

” Menyebutkan terdakwa dapat dibuktikan bersalah tidak mematuhi pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 th. 2014 mengenai perlindungan anak serta divonis 18 th. penjara, ” kata ketua majelis hakim Philip Panggalila didampingi Ronny Felix Wuisan serta Sofyan Parerungan sebagai hakim anggota di Ambon, seperti ditulis Pada, Kamis (3/5) .

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bln. kurungan serta menyebutkan yang berkaitan tetaplah ada dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara serta denda karna tindakannya sudah mengakibatkan kerusakan masa depan korban yang yang baru berumur tujuh th. dan membawa trauma mendalam pada korban serta keluarganya.

Sedang yang memperingan yaitu terdakwa berlaku sopan serta pernah mohon maaf pada keluarga korban dalam persidangan.

Putusan majelis hakim juga sama juga dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon lily Pattipeilohy sepanjang 12 th. penjara serta denda Rp5 miliar subsider enam bln. kurungan.

Atas putusan itu, baik JPU ataupun terdakwa lewat penasihat hukumnya Dino Huliselan menyebutkan fikir-pikir hingga diberi saat sepanjang tujuh hari untuk mengemukakan sikap.

Pada Jumat (19/5/2017) lantas Marjan Pelupessy, Mustaqim Lussy serta Agus Retob lakukan tindakan pencurian lewat cara masuk tempat tinggal korban di Tantui serta ambil uang tunai Rp 3 juta, cincin emas seberat 12, 5 gr dan lima buah telepon genggam.

Marjan sempat juga keluarkan ancaman pada keluarga korban bila siapapun yang lakukan perlawanan juga akan dihabisi dengan pisau yang dipegangnya.

Selesai mengambil, mereka pergi meninggalkan tempat tinggal itu namun Marjan kembali masuk kamar korban yang tengah tertidur serta memperkosa bocah tujuh th. itu.

Untuk kejahatan tindak pidana pencurian sendiri, Marjan sudah dihukum 2, 5 th. penjara oleh majelis hakim PN Ambon pada akhir 2017 lantas, serta saat ini yang berkaitan kembali vonis 12 th. penjara atas masalah pemerkosaan anak dibawah usia.