Membawa Sabu Di Dalam Celana, Seorang Wanita Diringkus

Membawa Sabu Di Dalam Celana, Seorang Wanita Diringkus – Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya dengan Beacukai berhasil mengamankan sepasang kekasih tersangka pembawa 705 gr sabu (methapetahime) di Bandara Soekarno Hatta pada jumat (10/11) malam. Keduanya yakni seseorang wanita berinisial PR serta seseorang lelaki berinisial HM.

Sesudah memperoleh beberapa info dari orang-orang serta memahaminya, keduanya di tangkap oleh pihak Beacukai sesudah turun dari pesawat yang ditumpanginya dari Malaysia waktu menuju parkiran mobil.

” Kami sudah mengamankan satu orang wanita inisial PR serta satu orang pria inisial HM. Keduanya sepasang kekasih. Sesudah turun dari pesawat diamankan di beacukai serta diketemukan tanda bukti sabu, sesudah ditimbang seberat 705 gr, ” kata AKBP M Iqbal Simatupang di Polda Metro Jaya, Minggu (12/11) .

Pihak Beacukai Bandara Soekarno Hatta dengan didampingi satu orang polwan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, lakukan kontrol pada PR serta diketemukan dua bungkus plastik bening berisikan sabu yang direkatkan di sela-sela celana dalam PR seperti memakai pembalut. Keduanya PR serta HM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) .

” Jadi si perempuannya ini jalannya agak aneh juga serta kita kerjakan kontrol, sesudah di check oleh beacukai dilepaskan bajunya diketemukan sabu ditempelkan disela-sela pahanya. Seperti dia pakai pembalut saja, dua-duanya WNI, ” lanjutnya menerangkan.

Terkecuali tanda bukti 705 gr, polisi juga mengambil alih dua buah handphone serta celana dalam jadi tanda bukti penambahan. S/d sekarang ini pihak kepolisian masih tetap selalu memahami jaringan dari pada ke-2 tersangka. Serta belum juga dapat meyakinkan apakan mereka cuma untuk kurir atau pengedar.

” Untuk jaringan ini kita masih tetap dalami. Tidak saya kemukakan di sini karna ini yaitu taktik penyelidikan serta penyidikan. Bila problem info tidak dapat kita berikan, ” ucapnya.

Keduanya terancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 th. 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.