
Melalaikan Tugas Karena Ngojek, Perwira Polisi Langsung Dipecat – Seseorang perwira polisi di Unit Sabhara Polres Kendari Inspektur Satu (Iptu) Triadi jalani sidang kaidah sebab lebih dari 30 hari tinggalkan pekerjaan tanpa ada izin ke pimpinan. Dalam sidang, ia ditetapkan mendapatkan sangsi penghentian masih dengan tidak hormat (PTDH).
Info itu dikatakan Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt waktu dihubungi, Sabtu (10/8/2019). Sidang di pimpin Kabidpropam Polda Sultra sebagai ketua Sidang Komisi Kode Etik Karier (KKEP) AKBP Agoeng Adi Koerniawan.
Harry menjelaskan Iptu Triadi sudah lakukan Pelanggaran Kode Etik Karier Polri berbentuk tinggalkan pekerjaan tanpa ada izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja dengan beruntun. Ini melanggar Masalah 13 ayat (1) Jo masalah 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 serta Masalah 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomer 14 tahun 2011 mengenai Kode Etik Karier Polri.
Harry menerangkan, ada beberapa bukti yang tersingkap dalam persidangan. Iptu Triadi pada 2017 sudah pernah tinggalkan pekerjaan lebih dari 30 hari kerja dengan beruntun. Tetapi waktu itu pimpinan memberi kebijaksanaan supaya Iptu Triadi tidak diolah lewat sidang KKEP, tetapi sidang disiplin sesuai dengan Surat Ketetapan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomer: KEP/04/I/HUK.12.10.1/2019/Sipropam tanggal 17 Januari 2019.
Iptu Triadi semenjak memegang Wakapolsek Waworete Polres Kendari tinggalkan pekerjaan dengan beruntun semenjak 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018. Ia kembali mengulang tindakannya tinggalkan pekerjaan tanpa ada izin pimpinan dengan beruntun lebih dari 30 hari kerja semenjak dimutasikan jadi Pama Sat Sabhara Polres Kendari semenjak 27 Agustus 2018 sampai 15 Oktober 2018.
Keseluruhan keseluruhnya Iptu Triadi tidak melakukan pekerjaan tanpa ada izin pimpinan sepanjang 62 hari kerja. Walau sebenarnya jadi seseorang perwira ia harus jadi teladan buat beberapa anggotanya.
Dalam persidangan, Iptu Triadi mengaku tindakannya itu. Diakuinya tidak melakukan pekerjaan tanpa ada izin ke pimpinan sebab jadi tukang ojek dengan pendapatan Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu /hari.
Hasil keputusan sidang menjatuhkan sangsi berbentuk norma serta administratif. Sangsi norma, tingkah laku Iptu Triadi dikatakan jadi tindakan tercela. Sedang sangsi administratif, Iptu Triadi direferensikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH) jadi anggota Polri. Iptu Triadi terima keputusan itu.
Diberi pertanyaan mengapa Iptu Triadi lebih pilih jadi tukang ojek daripada jadi anggota Polri, Harry akui Iptu Triadi tidak memberikan fakta.
“Tidak ada fakta, yang berkaitan mengerti sudah tinggalkan pekerjaan serta melalaikan pekerjaannya jadi anggota Polri,” katanya.