KPAI Mencela Pengelola PLAT Pontianak

KPAI Mencela Pengelola PLAT Pontianak – Seseorang anak berinisial RAM, meninggal sebab disangka dianiaya dua orang anak yang sedang bertemu dengan hukum sama-sama penghuni Pusat Service Anak Terintegrasi (PLAT) Kota Pontianak, Kalimantan Barat karena menampik diminta mengurut aktor. KPAI mencela pengelola PLAT Pontianak.

“KPAI menyesalkan lemahnya pengawasan dalam PLAT. Waktu insiden penganiayaan, dimana tempat pengasuh, faksi keamanan, pengelola, sisi kebersihan dan lain-lain?” kata Komisioner KPAI Bagian Sosial serta Anak Dalam Kondisi Genting, Susianah Affandy, Minggu (28/7/2019).

KPAI akui sudah lakukan visitasi pada kehadiran PLAT di Kota Pontianak pada Mei 2019. Waktu diresmikan pertama-tama, PLAT ini disebutkan berperan jadi tempat rehabilitasi penyimpangan narkoba. Peranan itu selanjutnya dirubah jadi tempat untuk menitipkan sesaat anak yang nerkonflik dengan hukum (anak jadi aktor pidana).

PLAT ini beralamat di Jalan Ampera, di belakang Mapolsek Pontianak, dengan akses jalan memakai halaman samping kantor polisi itu. KPAI sangat menyesalkan insiden penganiayaan RAM sampai meninggal di tempat yang termasuk aman itu.

“KPAI menyesalkan tempat PLAT yang semestinya aman ditambah lagi bangunannya jadi sisi dari kantor polisi ini jadi tempat penganiayaan anak penyandang disabilitas yang tidak berkapasitas,” tambah ia.

KPAI menyebutkan ada peranan dobel di PLAT Pontianak. Mereka menyangka PLAT itu jalankan dua peranan yang semestinya tidak dikerjakan.

“PLAT adalah tempat penampungan sesaat untuk anak yang berkonflik dengan hukum (anak jadi aktor). Ketetapan UU 11 tahun 2012 mengenai Skema Peradilan Pidana Anak mengendalikan jika saat ada jadi aktor yang masih berumur anak, karena itu mereka memiliki hak mendapatkan pembinaan di instansi yang fasilitas serta prasarananya disediakan oleh pemerintah,” kata Susianah.

“Peletakan anak (aktor) ABH pasti harus dipisah dengan peranan Rumah Aman buat anak korban yang jalani proses rehabilitasi. Dalam masalah tewasnya anak penyandang disabilitas adalah bukti terdapatnya salah peranan atau dobel peranan PLAT jadi instansi pembinaan buat anak ABH dan digunakan untuk menyimpan anak yang memerlukan rehabilitasi yang semestinya diletakkan di dalam rumah aman P2TP2A Kota Pontianak,” papar ia.