Komplotan Pengedar Uang Palsu di Pontianak Ditangkap, Polisi Sita Upal Rp 4,4 Juta

Komplotan Pengedar Uang Palsu di Pontianak Ditangkap, Polisi Sita Upal Rp 4,4 Juta – Polisi membekuk 5 pengedar uang palsu (upal) dengan tanda bukti sejumlah Rp 4,4 juta, di Pontianak, Kalimantan barat. Mereka yang diringkus adalah MB (17), RS (28), AN (17). EP (14) serta KA (23).

“Ke lima terduga masalah Upal ini kami amankan, Sabtu (30/3), yaitu empat lelaki semasing berinisial MB (17), RS (38), An (17), EP (14), serta terduga wanita KA (23) dengan keseluruhan tanda bukti upal sekitar Rp4,4 juta, yaitu pecahan Rp50 beberapa ribu,” kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar, Kamis (4/4/2019).

Terungkapnya masalah tindak pidana Upal ini waktu terduga MB berbelanja dalam suatu toko sembako di lokasi Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat (29). Pemilik yang berprasangka buruk dengan uang itu langsung mengamankan serta menyerahkan terduga MB ke Polsek Pontianak Timur,” katanya.

Suhar memberikan, sesudah ditangkapnya terduga MB, jadi pihaknya langsung lakukan peningkatan hingga diamankanlah terduga AN.

“Terduga AN ditangkap sebab dari pernyataan terduga MB, ia memperoleh Upal itu dari An hingga kami langsung membekuk terduga An itu,” katanya.

Sesudah AN, polisi menciduk 3 anggota yang lain. Polisi pula menyarankan pada penduduk supaya waspada supaya tidak jadikan korban dalam masalah apa pun, termasuk juga tindak pidana pengedaran Upal itu.

“Sekarang ini ke lima terduga tindak pidana pengedaran Upal itu tengah dikerjakan kontrol di Mapolsek Pontianak Timur, untuk proses hukum setelah itu,” tuturnya.