
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bagian Pemuda Korupsi Kitab Al Quran – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bagian Pemuda serta Berolahraga Partai Golkar, Fahd El Fouz dengan kata lain Fahd A Rafiq, tidak menginginkan jadi tersangka paling akhir dalam perkara korupsi pengadaan lab computer Madrasah Tsanawiyah serta penggandaan Kitab Suci Al Quran di Kementerian Agama th. aturan 2011-2012. Ia menyebutkan banyak anggota DPR beda yang masih tetap belum juga diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi.
” Saya tidak menginginkan ini berhenti di saya. Anggota komisi VIII semua terima. Telah di sampaikan oleh Pak Zulkarnaen Djabar dalam kesaksian saat itu. Sesuai sama pembobotan. Nah ini yang perlu disibak, ” kata Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Fahd menyebutkan ia tidak mau masalah ini berkesan politis. Ia juga menginginkan semuanya tersingkap supaya sesudah ini tidak ada masalah beda yang masih tetap membuntutinya.
Sebelumnya terbawa perkara korupsi Al Quran, Fahd sempat jadi tersangka pada masalah suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebutkan Fahd dapat dibuktikan bersalah dalam perkara itu serta dihukum 2, 5 th. penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu diketok pada persidangan lepas 11 Desember 2012.
Trauma dengan penetapannya jadi tersangka sekali lagi, Fahd memohon supaya masalah ini diusut selesai. ” Sesudah saya bebas dari penjara serta miliki surat tak ada perkara beda dari KPK, ketika saya menjabat di satu organisasi saya ditersangkakan sekali lagi, ” tutur dia.
Jaksa penuntut umum pada KPK Lie Putra Setiawan menyebutkan KPK tidak tutup peluang ada pengembangan untuk menyeret pihak beda. ” Sepanjang bukti memenuhi, juga akan kami kembangkan, ” tuturnya.
Pada perkara ini, Fahd El Fouz didakwa terima suap sebesar Rp 14, 39 miliar. Uang suap itu diberi supaya Fahd mengatur pemenang tender project pengadaan laboratorium computer serta penggandaan Al Quran.