(Kemendikbud) Launching Hukum Keamanan Pungutan Liar

(Kemendikbud) Launching Hukum Keamanan Pungutan Liar – Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) menyikapi launching yang di sampaikan Kementerian Koodinator Politik, Hukum serta Keamanan ihwal pungutan liar atau pungli.

Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebutkan launching itu adalah laporan bukanlah hasil temuan.

” Laporan itu bukanlah bermakna ada peristiwa, ” kata Muhadjir di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017. Menurutnya, keseluruhan ada 199 laporan yang berkaitan dengan pungli di lembaga pendidikan. Tetapi yang benar-benar berlangsung Pungli cuma 10 masalah saja. Semuanya masalah itu, kata dia, berlangsung di daerah.

Satu diantara masalah pungli yang berlangsung adalah yang melibatkan seseorang kepala sekolah menengah atas di Bandung. Tim Unit Pekerjaan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menciduk NK karna menaruh dana sumbangan orangtua siswa di brankas pribadi.

Selanjutnya, Menteri Muhadjir menjelaskan apabila ada laporan sangkaan pungli di bidang pendidikan tidak dan merta segera dihubungkan dengan Kemendikbud.

Sebab pekerjaan serta wewenang kementerian telah terdiri dengan daerah. ” Jadi mesti diliat laporannya berada di mana, ” ucapnya.

Menkopolhukam sekian waktu lalu menyebutkan mulai sejak dibuat pada 20 Oktober 2016 hingga 19 Juli 2017, Satgas Saber Pungli terima 31. 110 pengaduan.

Dari semua aduan orang-orang, ada sepuluh lembaga pemerintah yang seringkali diadukan, yaitu Kemendikbud, Polri, Kemenhub. Lantas Kemenkes, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kementerian Agraria, Kementerian Keuangan serta TNI.

Muhadjir memberikan Kemendikbud telah menggandeng Saber Pungli untuk sama-sama bekerjasama. Dari hasil kerjasama itu, ia mengatakan ada laporan yang disangka Pungli tetapi kenyataannya di lapangan adalah pungutan resmi. ” Jadi (pungutannya) telah patuhi mekanisme, ” kata dia.

Pada saat beda, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan meneken nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam kerja sama itu, ke-2 instansi memiliki komitmen menghindar tindak pidana korupsi satu diantaranya dengan buat basis JAGA serta pertukaran info.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan dengan terdapatnya platfom JAGA orang-orang dapat mengawasi gerakan dana pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah termasuk juga pada potensi terjadinya pungli. ” Tanpa ada transparansi orang tidak paham. Bila tidak paham kelak yang disalahkan Kemendikbud, ” kata dia.