Dua Orang Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi Di Sagulung

Dua Orang Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi Di Sagulung – Deretan Polsek Sagulung menembak dua aktor spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar pulau, yakni Wahyudi Megantara (27) serta Budi Susanto (28) . Keduanya sangat terpaksa ditembak karna lakukan perlawaan waktu akan di tangkap di Pelabuhan Galang Baru Jembatan VI, Batam, pada Minggu 12 November 2017 sekitaran jam 01. 00 WIB.

” Kami amankan aktor waktu mereka ingin kirim tiga unit motor ke pulau Lingga, Galang, ” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Bonar Hutapea, Senin (13/11/2017) .

Dari pembicaraan aktor pada polisi, mereka adalah persekutuan spesialis pencurian kendaraan bermotor serta akhirnya juga akan di jual ke pulau-pulau paling dekat Batam. Mereka sudah lakukan tindakan curanmor di beberapa lokasi kota Batam. ” Dari hasil kontrol sesaat, aktor telah beraksi di 35 TKP. Kita masih tetap kembangkan masalah curanmor ini, karna rekanan yang lain berinisal Sr masih tetap kami kejar, ” kata Bonar.

Terkecuali menangkap dua aktor curanmor, polisi juga mengamankan dua penadah motor curian asal Lingga, salah satunya Rido Rustisa (27) serta Said Farizan (34) . Mereka jual kembali motor hasil curian tiga aktor di pulau Lingga untuk orang-orang sekitaran. ” Memanglah beberapa aktor ini jual hasil curiannya ke pulau-pulau. Waktu beraksi mereka cuma memerlukan saat satu menit untuk lakukan pembobolan kendaraan incaranya memakai kunci T, ” katanya.

Dari tangan aktor, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang juga akan di kirim ke pulau Lingga. Salah satunya, satu unit Honda Beat BP 3499 QQ biru putih, satu unit Suzuki Satria FU BP 6351 FM biru putih serta satu unit honda Beat BP 2377 QI hitam. ” Terlebih dulu aktor telah berhasil lakukan pengiriman enam motor ke pulau Lingga. Kita juga akan kembangkan selalu masalah ini sampai penjemputan ranmor yang telah di kirim, ” tuturnya.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ke-2 aktor curanmor dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan th. penjara. Sesaat untuk ke-2 penadah, mereka dijerat pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat th. penjara