Diduga Bunuh Diri, Tahanan Rutan Tanjung Gusta Tewas

Diduga Bunuh Diri, Tahanan Rutan Tanjung Gusta Tewas – Seseorang tahanan perkara sangkaan kepemilikan 2 ons sabu-sabu, Yanto dengan kata lain Anto, nekat akhiri hidupnya. Dia meninggal sesudah disangka menjatuhkan diri dari lantai 3 Blok D Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Berdasar pada info dikumpulkan, Minggu (8/7), momen bunuh diri itu berlangsung pada Jumat (6/7) seputar jam 18. 00 Wib. ” Benar, yang berkaitan (Yanto) melompat dari lantai 3 Blok D, ” kata Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, MA Siburian.

Yanto merupakan tahanan Kejari Medan. Perkara kepemilikan 2 ons sabu-sabu yang menjeratnya masih juga dalam sistem persidangan.

Siburian menuturkan, pihaknya sudah lakukan beberapa langkah sesuai sama prosedur berkaitan momen itu. ” Jasad Yanto sudah diautopsi serta telah kita serahkan ke pihak keluarga juga kepolisian, ” tuturnya.

Diluar itu, pihak Rutan juga sudah mengecek beberapa tahanan yang lihat segera peristiwa itu. ” Mereka bikin pernyataan diatas meterai Rp 6. 000 yang menyebutkan jika Yanto memanglah melompat dari lantai 3, ” tuturnya.

Dia memberikan, berdasarkan penjelasan beberapa saksi, Yanto sudah sempat mengeluhkan perkaranya yang tetap berproses di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang, mengatakan Yanto dijerat dengan Masalah 114 ayat (2) UU No 35 Th. 2009 terkait Narkotika. ” Benar peristiwa itu, namun komplitnya hubungi pihak Rutan, lantaran Kejari Medan juga bisa informasi dari pihak Rutan, ” sebutnya.

Dalam situs PN Medan, Yanto dengan kata lain Anto (38) merupakan warga Jalan Keramat Kompleks TKBM Blok A Nomer 23, Sei Mati, Medan Labuhan. Dia di tangkap di lokasi rumahnya, 9 November 2017 yang lalu.