
Di Bali Untuk Anak Skate Dilarang Bermain Di Trotoar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 100 ribu terhadap anak gaul yang main skateboard di trotoar. Hal semacam itu sesuai dengan Perda Nomer 1 Tahun 2015 perihal Keteraturan Umum serta Perda Nomer 7 Tahun 2013 perihal Area Tanpa ada Rokok.
Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang tipiring yang di pimpin hakim PN Denpasar Ketut Kimiasa. Kepala Grup Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menyampaikan sidang tipiring adalah bentuk penegakan untuk pelanggar Perda Kota Denpasar.
” Mereka yang disidangkan lantaran melanggar Perda Nomer 1 Tahun 2015 perihal Keteraturan Umum serta Perda No 7 Tahun 2013 perihal Area Tanpa ada Rokok. Ini buat memberikannya resiko kapok untuk pelanggar Perda, karena itu harus dikerjakan sidang tipiring supaya tidak mengulang-ulang tingkah lakunya, ” kata Dewa Sayoga dalam tayangan wartawan yang diterima wartawan, Jumat (5/7/2019) .
Menurut dia, dari 14 pelanggar yang disidang tipiring, 9 orang merokok asal-asalan serta 2 orang pemilik cafe gak ber-IMB. Ada pula tempat fitness yang memunculkan nada gaduh serta 1 orang pemain skateboard di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung.
” Dalam sidang itu, hakim menjatuhkan sangsi yang berlainan sesuai dengan pelanggaran yang dikerjakan. Salah satunya pemain skateboard dijatuhkan denda Rp 100 ribu, pelanggar Area Tanpa ada Rokok (KTR) denda Rp 150 ribu, tempat fitness Rp 250 ribu, PKL Rp 150 ribu, sedang buat pemilik cafe dijatuhkan denda Rp 1, 5 juta, ” cetus Dewa. .
Bacalah juga : Tiga Guide Gak Bersertifikat di Bali Diganjar hukuman Denda Rp 25 Juta
Seterusnya Dewa Sayoga menyampaikan pekerjaan ini jadi arena publikasi Perda. Hingga orang turut perduli serta turut bertanggungjawab atas keberlangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Terutamanya dalam membuat situasi yang aman, nyaman serta teratur ke arah orang Denpasar yang bahagia.
” Kami selalu lakukan sidang tipiring untuk yang melanggar hingga sampai orang memahami bakal utamanya tata ketentuan serta kehadiran Perda, ” tegasnya.