Briptu Nova Terpaksa Akad Nikah Lewat Video Call Karena Tugas Negara

Briptu Nova Terpaksa Akad Nikah Lewat Video Call Karena Tugas Negara – Seseorang anggota polwan, Briptu Nova sangat terpaksa melakukan sistem akad nikah lewat video call. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan akad nikah itu sah walau Nova tidak ada di lokasi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam menyebutkan dalam sistem akad nikah calon mempelai wanita tidak butuh ada di samping calon mempelai pria. Yang terutama terkecuali calon mempelai lelaki yaitu wali nikah, dua saksi, serta dan shighat (pernyataan) akad.

” Dengan hal tersebut aqdun nikah yang dikerjakan pada wali, dalam hal semacam ini ayahnya Nova dengan mempelai lelaki serta ada beberapa saksi, itu sah selama prasyarat serta rukunnya nikah tercukupi, ” kata Asrorun waktu dihubungi, Minggu (29/4/2018) .

Asrorun terasa MUI tidak butuh keluarkan fatwa tentang sah atau tidaknya akad nikah seperti yang dihadapi Nova. Eks Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menilainya orang-orang telah mengertinya.

” Ya, hal tersebut sesungguhnya dengan fiqih telah semestinya dipahami kalau hadirnya calon mempelai wanita itu bukanlah satu kewajiban dalam satu profesi pernikahan. Maka dari itu jadi sah, ” jelas Asrorun.

Asrorun juga mengatakan selamat pada Nova atas pernikahannya. Dia juga mengapresiasi sikap Polri karna memberi keleluasaan pada Nova untuk melihat akad nikah serta ada dalam resepsi.

” Ini sekalian pelajaran kalau pekerjaan tidak menghambat untuk menyelenggarakan pernikahan. Ini sekalian pelajaran kalau pekerjaan tidak menghambat untuk menyelenggarakan pernikahan. Langkah Polri yang memberi fasilitasi serta izin pernikahan dan respsi pernikahan juga butuh diapresiasi serta butuh dicontoh ” tutur Asrorun.