
Belanja Di Belanda WNI Di Beri Surat Pajak – Sekian waktu lalu mengedar surat dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) lewat nomor SP2DK-143/WPJ. 01/KP. 06/2017 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbelanja barang dengan nilai besar di Belanda
Seperti yang di terima, Jakarta, Senin (26/11/2017) , surat itu tertanggal 24 November 2017 datang dari KPP Pratama Medan Kota. Sifatnya begitu selekasnya dengan hal keinginan keterangan atas data serta atau info.
Terdapat banyak point yang tercantum pada harus pajak, salah satunya :
1. Berdasar pada Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 6 Th. 1983 mengenai Ketetapan Umum serta Tata Langkah Perpajakan seperti sudah dirubah paling akhir dengan UU Nomot 16 Th. 2009 diterangkan kalau Harus Pajak yang sudah penuhi kriteria subjektif serta objektif sesuai sama ketetapan ketentuan perundang-undangan perpajakan harus daftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak yang lokasi kerjanya mencakup tinggal atau tempat kedudukan Harus Pajak serta padanya diberi Nomor Pokok Harus Pajak (NPWP) .
2. Pada Harus Pajak yg tidak daftarkan diri untuk memperoleh NPWP dikenai hukuman sesuai sama ketetapan ketentuan perundangan-undangan perpajakan.
3. Berdasar pada riset pada data serta/atau Info Th. Pajak 2016 yang kami punyai serta/atau kami dapatkan, di ketahui kalau : saudara lakukan pembelian arloji dengan tunai sejumlah EUR 23. 850 atau Rp 342. 564. 467 serta memohon pengembalian VAT (Value Added Tax) dengan tunai pada pihak Bea Cukai Bandara Schipol Belanda sejumlah EUR 2. 385 atau Rp 342. 654. 467.
Harus pajak disuruh supaya selekasnya memberi keterangan atau penjelasan bersama bukti pendukung atas data/atau info yang disebut dengan segera/tertulis pada Ditjen Pajak paling lama 14 (empat belas) hari sesudah lepas surat di kirim.