
Bejat! Kakek di Kebumen Tega Cabuli Anak Perempuan yang Masih di Bawah Umur – Seseorang kakek di Kebumen, Jawa Tengah tega mencabuli anak wanita yang masih tetap dibawah usia. Sekarang terduga sudah ditangkap oleh petugas di Mapolres Kebumen.
Terduga ialah TQ (55) masyarakat Jl Sarbini No 128, Perum Griya Muslim, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen. Kakek itu tega mencabuli bocah wanita yang masih tetap duduk di bangku kelas 4 Sekolah Basic.
“Iya benar, terduga sudah bertindak pencabulan pada korban yang masih tetap berusia 9 tahun serta dikerjakan di dalam rumah terduga,” papar Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto waktu didapati di kantornya, Selasa (26/2/2019).
Sebelum berlaga, korban yang disebut tetangga terduga saat itu tengah bermain dengan cucu terduga. Saat situasi di rasa aman, lalu terduga langsung menarik korban untuk lakukan tindakan bejatnya. Tingkah laku bejat terduga sendiri dikerjakan lebih dari sekali di waktu yang berlainan, bahkan juga korban sampai disodomi.
“Menurut pernyataan korban, terduga sudah mencabulinya lebih dari sekali. Si korban sebab masih tetap dibawah usia ya cuma manut turut yang dikerjakan terduga. Korban sendiri seringkali bermain dengan cucu terduga di tempat tinggalnya. Dari situlah kemauan cabul terduga muncul,” paparnya.
Terasa diperlakukan tidak pantas oleh terduga, orangtua korban lalu memberikan laporan peristiwa itu pada petugas sampai pada akhirnya terduga dibekuk di tempat tinggalnya.
Selain itu, terduga mengakui lakukan tindakannya itu di ruangan belakang saat sang istri tengah keluar rumah. Meskipun begitu, terduga terasa jika aksi pencabulan yang dia kerjakan itu bukan adalah tindakan yang salah.
“Ya ia yang hadir sendiri sebab main dengan cucu saya. Saya lakukan itu di ruangan belakang saat istri saya pergi,” katanya.
Dari masalah itu, petugas mengamankan tanda bukti berbentuk baju korban. Untuk mempertanggunjawabkan tindakannya, sekarang terduga mesti mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen serta dijaring Undang-undang nomer 17 tahun 2016 mengenai perlindungan anak dengan intimidasi hukuman optimal 15 tahun penjara serta denda sangat banyak Rp 5 milliar.