Aksi Klithih di Sleman Terungkap, Pelaku Nekat Bacok Korbannya

Aksi Klithih di Sleman Terungkap, Pelaku Nekat Bacok Korbannya – Empat remaja putus sekolah diangkut polisi lantaran mengerjakan perbuatan klithih di lokasi Sleman. Kala berlaga, pemeran nekat membacok korbannya memanfaatkan clurit yg udah diubah.

” Kita sukses papar serta tangkap empat terduga klithih memanfaatkan senjata tajam. Semuanya terduga tetap remaja namun statusnya tak sekolah, udah putus sekolah, ” kata Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah kala jumpa wartawan di Mapolsek Ngaglik, Jumat (4/1/2019) .

Ke-4 remaja semasing inisial GO (19) penduduk Turi, Sleman bertindak sebagai pelaku eksekusi, RS (16) penduduk Depok, Sleman, AJ (17) penduduk Ngaglik, Sleman, serta AW (17) penduduk Tepus, Gunungkidul.

Mereka berlaga pada 5 TKP tidak sama di Kecamatan Ngaglik serta Mlati pada 30 Desember 2018 pagi hari, ialah di Jalan Kapten Haryadi, serta awal kalinya di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Jalan Pendowoharjo dan Jalan Kaliurang.

” GO ini residivis perkara yg sama, ia bertindak sebagai pelaku eksekusi di 5 TKP itu. Dan jokinya bergantian serta satu orang tetap diincar inisial MI (19) belum juga tertangkap, ” tambah Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto.

Kala berlaga, GO lebih dahulu mengkonsumsi miras serta pil koplo. Ia terus membawa teman-temannya berkeliling-keliling naik sepeda motor serta mencari calon korban dengan cara acak.

Dua orang korban perbuatan klithih banyak pemeran di Jalan Kapten Haryadi alami luka bacok pada bagian punggung, ialah SS (17) penduduk Danurejan, Kota Yogya serta RF (17) penduduk Godean, Sleman. Dan buat TKP yang lain, polisi belum juga terima laporan polisi dari korban namun udah memperoleh pernyataan dari pemeran serta saat ini tetap pendalaman.

” Tak ada motif mengambil barang mempunyai nilai punya korban, ia cuma bermaksud melukai korbannya memanfaatkan sajam, dengan cara acak siapa yg dijumpai di jalan langsung dilukai, ” jelas Yuliyanto.

Banyak pemeran diamankan di tempat tinggalnya semasing pada 3 Januari 2019. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang untuk bukti berwujud satu clurit modifikasi, tiga helm serta dua unit sepeda motor matic.

Walaupun ada yg tetap berumur dibawah usia, semuanya pemeran diyakinkan terus diolah hukum. Mereka dijaring UU Darurat 12/1951, Clausal 170 KUHP serta Clausal 351 KUHP. Ultimatum hukuman maksimum 12 tahun penjara.