Akibat Seludupkan Sabu Seorang Janda Anak 3 Berhasil Ditangkap Polisi

Akibat Seludupkan Sabu Seorang Janda Anak 3 Berhasil Ditangkap Polisi – Pengiriman 1 Kg sabu-sabu dari Aceh digagalkan petugas Polrestabes Medan. Seseorang janda beranak tiga, FTH (37) , dibekuk waktu membawa barang haram itu.

” Kita menangkapnya saat tiba pada satu diantara pool bus di Jalan Gagak Hitam, Medan, beberapa waktu terakhir, ” kata AKBP Ganda Saragih, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (13/11) .

Paket sabu-sabu yang di kirim FTH serupa dengan yang disibak oleh pihak BNN di Aceh. Juga diketemukan kode ‘CP’. Dijumpai juga sisa-sisa tanah, disangka sisa ditimbun didalam tahan.

Petugas sudah lakukan tes laboratorium untuk menunjukkan barang yang dibawa FTH adalah natkotika. “Dari tes kita kerjakan, kristal ini positif narkoba yang memiliki kandungan amphetamine, ” sebut Erna, petugas Labfor Polri.

FTH adalah warga Desa Abuek Tingkeum, Jeumpa, Bireuen, Aceh. Diakuinya memperoleh pekerjaan mengantarkan sabu-sabu dari seorang berinisal ZK, warga Aceh. Dia diupah Rp 10 juta bila berhasil kirim narkoba itu pada seseoramg yang juga akan menjemput di pool bus.

” Pengiriman ini disangka ditata seseorang penghuni Lapas Tanjung Gusta Medan, masih tetap kita kerjakan penyelidikan, ” terang Ganda.

Pada wartawan, FTH mengakui baru kesempatan ini memerankan peran jadi pengantar sabu-sabu. Diakuinya terbelit problem ekonomi. ” Suami saya telah lama wafat dunia, saya tidak bekerja, jadi sangat terpaksa lakukan ini, ” tuturnya.

Wanita ini mengakui tidak kenal dengan yang memiliki sabu-sabu itu. Dia cuma di beri pekerjaan serta dijanjikan imbalan Rp 10 juta.

Karna tindakannya, FTH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs UU No 35 Th. 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 th. penjara serta paling lama 20 th. dengan denda minimum Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar