
Jakarta – Merujuk pada Ketentuan Menkominfo No. 12 th. 2016, mulai 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan pemakai kartu seluler (pelanggan baru serta lama) lakukan registrasi kartu SIM sesuai sama data bukti diri yang tercantum di KTP (nomor induk kependudukan/NIK) serta kartu keluarga (KK).
Untuk anda pemakai kartu Telkomsel, baik simPATI, kartu As atau kartu Loop yang masih tetap bingung bagaimana caranya registrasi kartu SIM, di bawah ini langkahnya.
Pelanggan lama
Registrasi ulang lewat service SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan : ULANG NIK#Nomor KK#.
Pelanggan baru
Untuk anda pelanggan baru, cukup kirim SMS ke nomor 4444 lewat cara mengetik pesan REGNIK#KK#.
Registrasi lewat web
Anda dapat juga lakukan registrasi kartu SIM lewat situs dengan terhubung tautan ini.
GraPARI Virtual serta Pelaksanaan MyTelkomsel
Telkomsel juga sediakan beragam service supaya pelanggan gampang lakukan registrasi, yaitu menu akses *444#, Call Center 188, mesin service mandiri MyGraPARI, service GraPARI Virtual (virtual assistance lewat LINE, Facebook Messenger, Telegram), situs serta pelaksanaan MyTelkomsel, dan pusat service pelanggan GraPARI.