Abdul Kodir Di Dakwa Menyunat Dana Hibah Yayasan Tahun Biaya 2017

Abdul Kodir Di Dakwa Menyunat Dana Hibah Yayasan Tahun Biaya 2017 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya non aktif Abdul Kodir didakwa menyunat dana hibah yayasan tahun biaya 2017. Abdul beralasan penyunatan uang dikerjakan untuk pekerjaan keagamaan.

Hal tersebut tertuang dalam surat tuduhan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat Andi Adika dalam sidang yang berjalan di ruangan 6 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/12/2018).

“Terdakwa waktu itu mengatakan memerlukan beberapa uang dengan dalih untuk membayar pekerjaan MQK (Musabaqoh Qirotil Khutub) sebab pekerjaan itu tiada di dukung dengan biaya,” kata jaksa Kejati Andi Adika waktu membacakan dakwaannya.

Untuk memuluskan tujuannya itu, Abdul menyebut Alam Rahadian serta Eka Ariansyah dua orang pegawai negeri sipil (PNS) sisi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Tasikmalaya. Pada kedua-duanya, Abdul memerintah mencari proposal mengajukan dana hibah untuk menyerap dana hibah yang ada dalam ketentuan Bupati (Perbup) nomer : 900/kep.41-BPKAD/2017.

“Jika kelak biaya turun, jadi untuk terdakwa 50 % serta untuk saksi Alam serta saksi Eka 50 %,” katanya.Ke-2 PNS lantas minta pertolongan pada Lia Sri Mulyani yang tidak lainnya kerabat dari Eka. Lia disuruh pertolongan karena dipandang mempunyai jaringan luas.

“Lalu saksi Lia minta pertolongan pada saksi Mulyana untuk menemukan proposal dengan persetujuan saksi Mulyana memperoleh 17,5 % dari keseluruhan pencairan,” katanya.

Dari Mulyana, lalu ke arah ke Setyawan. Mulyana minta Setyawan menemukan proposal dengan persetujuan mendapatkan 10 % dari keseluruhan biaya yang dicairkan.

“Sesudah mendapatkan perintah dari saksi Mulyana, saksi Setyawan mengontak beberapa yayasan yang memerlukan dana hibah. Hingga terkumpul sekitar 16 yayasan,” kata jaksa.

Menurut jaksa, berdasar pada Masalah 8 ketentuan Bupati (Perbup) Tasikmalaya nomer 14 tahun 2016 yayasan penerima hibah mesti tercatat pada Kementerian Hukum serta HAM. Setyawan lalu lewat saksi Bijaksana mengatur pembuatan akta notaris pendirian 13 yayasan. Sesaat 3 yayasan lainnya telah tercatat.

Dalam perjalanannya, keluar Perbup nomer : 900/kep.436-BPKAD/2017 mengenai pergantian atas ketetapan Bupati Tasikmalaya mengenai penentuan penerima dana hibah. Dalam hal tersebut, ada menambahkan 5 yayasan hingga semuanya sejumlah 21 yayasan.

Tragisnya, 21 yayasan itu rata-rata adalah yayasan atau instansi keagamaan. Sekda serta anak buahnya memotong dana hibah sampai 90 % atau semasing yayasan cuma memperoleh 10 % dari jumlahnya yang diserahkan serta sudah di setujui.